5 Hukum Pernikahan dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim. Mereka yang menjalankannya niscaya akan dipenuhi dengan rasa tenteram (mawaddah) dan kasih sayang (warahmah) di dalam hati.
Sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
Bukan sekedar menjalankan perintah, pernikahan juga bisa menjadi ladang pahala bagi umat Muslim. Allah SWT dan Rasul-Nya menjanjikan keutamaan besar bagi mereka yang mau menjalankannya.
Menurut pandangan ulama, ada 5 hukum pernikahan dalam Islam yang menjadi pembahasan sejak dulu. Apa saja? Simak jawabannya dalam artikel berikut.
5 Hukum Pernikahan dalam Islam
Sebelum membahas hukum pernikahan, ada baiknya untuk mengetahui definisi dari pernikahan terlebih dahulu. Menurut syari’at, pernikahan adalah akad yang dilangsungkan oleh dua mempelai (perempuan dan laki-laki) dengan syarat dan rukun tertentu.
Pernikahan digelar bukan untuk menunaikan nafsu syahwat semata, melainkan melaksanakan anjuran Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah...”
Para ulama menyebutkan ada 5 hukum pernikahan dalam Islam. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari jurnal berjudul Hukum Perkawinan dalam Islam karya Muhammad Yunus Shamad:
1. Wajib
Umat Muslim yang sudah mampu secara finansial dan mental wajib melangsungkan pernikahan. Terlebih, jika ia sudah memasuki usia matang dan nafsunya telah mendesak dirinya untuk melakukan persetubuhan.
Ia tidak diperkenankan menunda pernikahan terlalu lama karena khawatir bisa terjadi perzinahan. Pendapat tentang kewajiban ini telah disepakati oleh jumhur ulama dan Imam Mazhab.
2. Sunnah
Dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqhu alā al- Madhahibi Al-Arba'ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, hukum sunnah berlaku bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk menikah, namun ia masih bisa menahan diri dari perbuatan haram.
Biasanya golongan ini termasuk orang beriman yang paham tentang nilai-nilai dan ajaran Islam. Dalam kondisi ini, mereka tidak mudah tergoda dengan perzinahan.
3. Haram
Pernikahan menjadi haram jika seseorang belum berkeinginan untuk menikah dan ia tidak mampu secara mental, fisik, maupun finansial. Jika dipaksakan, khawatir ia tidak bisa memenuhi nafkah lahir batin calon istrinya.
4. Makruh
Pernikahan menjadi makruh bila seorang Muslim mampu dari segi mental dan finansial, tidak khawatir terjerumus zina, namun ia khawatir tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya. Sederhananya, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang belum siap menerima realita pernikahan.
5. Mubah
Golongan Asy-syafiiyah mengatakan bahwa hukum dasar pernikahan adalah mubah (boleh). Ketentuan ini berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan sempurna untuk menikah, namun apabila tidak kawin ia tidak khawatir akan berbuat zina.
Ia juga tidak merasa kawatir menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri. Perkawinan ini dilakukan hanya untuk memenuhi kesenangan semata, bukan untuk membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa definisi pernikahan?

Apa definisi pernikahan?
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, hukum, dan sosial.
Apa tujuan pernikahan dalam Islam?

Apa tujuan pernikahan dalam Islam?
Bukan hanya menjalankan perintah, pernikahan juga menjadi ladang untuk memanen pahala.
Apa hukum dasar pernikahan?

Apa hukum dasar pernikahan?
Hukum dasarnya adalah wajib bagi umat Muslim yang mampu secara finansial, fisik, dan mental.
