Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
5 Hukum Pernikahan dalam Islam yang Perlu Diketahui
8 April 2021 9:58 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagian besar orang telah mengetahui bahwa nikah adalah ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625).
Namun tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, hukum pernikahan dapat berubah menjadi wajib, makruh, hingga haram? Berikut ini adalah penjelasannya dari berbagai sumber:
Wajib
Kapan sebuah pernikahan menjadi wajib? Mengutip buku Serial Hadist Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan karya Firman Arifandi (2018) seseorang wajib untuk menikah apabila ia sudah mapan secara finansial dan memiliki dorongan nafsu yang kuat hingga merasa sulit menghindari zina.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pernikahan dapat mencegah seseorang untuk terjerumus dalam dosa. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya nikah dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah benteng baginya. (HR. Bukhari, no. 5066)
Sunnah
Menikah hukumnya sunnah jika seseorang merasa sudah mampu, namun belum merasa takut terhadap zina. Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam tulisan Ali Manshur (2017), pernikahan termasuk sunnah para Rasul. Hal ini disandarkan pada hadits berikut:
“Sufyan bin Waki telah menceritakan kepada kami: Hafsh bin Ghiyas telah mengabarkan kepada kami: Dari Al-Hajjaj, dari Abu Makhul, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda: ‘Empat hal yang merupakan sunnah para Rasul ialah: malu, wewangian, siwak, dan nikah.” (HR Tirmidzi, no. 1080).
ADVERTISEMENT
Mubah
Mubah artinya boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan. Nikah hukumnya mubah apabila tidak ada hal-hal yang menuntut seseorang untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia. Mengutip buku Ketika Menikah Jadi Pilihan karya Abu Abbas (2007), pendapat ini dianut oleh asy-Syafi’i.
Ia berkata: “Sesungguhnya hukum pernikahan itu mubah, karena ia merupakan salah satu bentuk pemuasan kenikmatan dan syahwat, sehingga ia tidak berbeda halnya dengan makan dan minum”.
Makruh
Makruh artinya perbuatan yang apabila ditinggalkan itu lebih baik daripada mengerjakannya. Mengutip Abu Abbas (2007), nikah menjadi makruh jika seseorang khawatir akan menyakiti wanita yang dinikahinya, atau menzhalimi hak-hak istri.
Firman Arifandi (2018: 14) mencontohkan misalnya seseorang yang tidak punya penghasilan dan tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual.
ADVERTISEMENT
Haram
Ada berbagai hal yang dapat membuat pernikahan menjadi haram, yakni ketidakmampuan secara finansial, tidak adanya kemampuan berhubungan seksual, serta tidak terpenuhi atau dilanggarnya syarat sah dan kewajiban nikah. Imam al-Qurtubhi menjelaskan:
"Jika suami mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar, dan memenuhi hak-hak istri yang wajib atasnya, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskan hal tersebut kepada calon istri.
Begitu juga, jika si calon suami mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengan si calon istri maka dia harus menjelaskan kepada wanita itu, agar dia dapat mempertimbangkan.
Demikian pula, wajib bagi si calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu memberikan hak kepada suami atau mempunyai suatu penyakit yang menghalangi- nya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.”
ADVERTISEMENT
(ERA)