Konten dari Pengguna

5 Jenis Minuman yang Masuk Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Minuman Beralkohol yang dilarang di RUU Minol. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol yang dilarang di RUU Minol. Foto: Pixabay

Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol sedang ramai diperbincangkan. Sebab, jika peraturan tersebut disahkan, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat terancam sanksi pidana.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari situs resmi DPR RI, minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol. Apa saja jenis minuman yang dilarang?

Minuman yang Masuk Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada pasal 4 ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang dikategorikan berdasarkan golongan dan kadarnya, yang meliputi:

  • Minuman Beralkohol golongan A

Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen). Melansir dari Alcohol Rehab Guide, bir termasuk dalam golongan A karena mengandung kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen.

  • Minuman Beralkohol golongan B

Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). Wine (8 sampai 14 persel alkohol) dan Sake (16 persen) dapat dikategorikan sebagai minuman beralkohol golongan B.

  • Minuman Beralkohol golongan C

Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Beberapa minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi adalah vodka (35 hingga 60 persen), wiski (40 hingga 50 persen), dan rum (37,5 persen).

Minuman keras (ilustrasi). Foto: Pixabay

Di ayat selanjutnya, larangan ini ternyata juga menyasar jenis minuman beralkohol lainnya, yaitu:

  • Minuman Beralkohol Tradisional

Yang dimaksud minuman beralkohol tradisional adalah minuman beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya. Contoh minuman beralkohol tradisional adalah sopi, bobo, tuak, balo, arak, dan saguer.

  • Minuman Beralkohol campuran atau racikan

Minuman beralkohol campuran atau racikan adalah minuman beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan bahan berbahaya, seperti alkohol teknis, methanol, prophanol, pentanol, heksadekanol, biotanol, obat-obatan, jamu, racun, dan antiseptik.

---

Sebagai catatan, Pasal 8 menyebut bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan yang dikecualikan tersebut adalah:

  • Kepentingan adat

  • Ritual keagamaan

  • Wisatawan

  • Farmasi

  • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

(ERA)