Konten dari Pengguna

5 Jenis Najis yang Dimaafkan dalam Islam Menurut Ulama Fiqih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Februari 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Najis yang Dimaafkan. Foto: Adobe Stock
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Najis yang Dimaafkan. Foto: Adobe Stock
ADVERTISEMENT
Islam merupakan agama yang memiliki prinsip pentingnya menjaga serta memelihara kebersihan. Karenanya, umat Muslim pun dituntut untuk membersihkan diri minimal lima kali sehari dari segala macam najis yang ada di baju, badan, dan tempat di mana ia melaksanakan shalat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada beberapa macam bentuk najis yang sulit dihindari dan dibersihkan. Maka dari itu, para ulama fiqih membuat konsep kemudahan bagi umat Muslim dengan mengeluarkan fatwa tentang jenis-jenis najis yang dimaafkan.
Dalam ilmu fiqih, najis yang dimaafkan ini disebut dengan istilah najis ma’fu. Menurut Lailatul Badriyah dalam buku Fiqih Ibadah dalam Kehidupan, najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan karena tidak terdeteksi panca indera (tercium, terlihat, terasa) dan bukan disebabkan secara sengaja.
Apa saja jenis-jenis najis yang dimaafkan dalam Islam? Untuk memahaminya, simak ulasan di bawah ini selengkapnya.

Jenis Najis yang Dimaafkan

Illustrasi Najis yang Dimaafkan. Foto: Adobe Stock
Berikut adalah beberapa jenis najis yang dimaafkan seperti dikutip dari buku Praktis & Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah oleh Asrifin An-Nakhrawie dan beberapa sumber lainnya.
ADVERTISEMENT
1. Percikan air kencing
Percikan air kencing termasuk ke dalam kategori najis ma’fu. Dengan catatan, percikan tersebut hanyalah sebagian kecil, tidak menyebar luas, dan sulit dilihat oleh mata. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab bertajuk Al-Iqna’ fi Hilli alfadzi Abi Syuja’:
وَأما مَا لَا يُدْرِكهُ الْبَصَر فيعفى عَنهُ وَلَو من النَّجَاسَة الْمُغَلَّظَة لمَشَقَّة الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك
Artinya: “Adapun apa-apa yang tidak terlihat oleh penglihatan maka dimaafkan meskipun itu adalah najis yang mughalladzah karena hal tersebut susah dihindari.
2. Darah dan nanah
Sama halnya dengan percikan air kencing, darah dan nanah termasuk dalam najis yang dimaafkan apabila hanya sedikit. Jika sudah terlalu menyebar, sebaiknya segera berganti dengan pakaian yang lebih bersih.
Abu Ja’far At-Thawawi dari Hanafiah mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Mukhtasor At Thahawi, “Dan apabila pada pakaian orang yang shalat ada darah atau nanah atau muntah atau kotoran besar atau kencing, atau yang serupa dengan itu dari benda-benda yang najis lebih besar dari koin dirham: maka tidak diperbolehkan (haram) dia mengerjakan shalat.
ADVERTISEMENT
3. Kotoran Binatang
Jenis kotoran binatang yang dimaksud dalam hal ini adalah yang menempel pada biji-bijian ketika diolah untuk dikonsumsi. Apabila kotoran tersebut tidak sengaja tertempel dan jumlahnya sedikit, maka termasuk najis yang dimaafkan.
Ini juga berlaku untuk kotoran ikan yang ada di dalam air. Jika kotoran ikan tersebut tidak mempengaruhi kejernihan air, maka tidak mengapa.
4. Muntahan Bayi
Muntahan bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga termasuk najis ma’fu. Namun, muntahan ini hanya berlaku jika bayi tersebut masih mengandalkan ASI sebagai makanan utamanya. Untuk membersihkannya, cukup dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sampai bersih.
5. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Najis lain yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Contohnya seperti bangkai lalat atau semut yang masuk ke dalam minuman. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan saran agar mencelupkan seluruh tubuh lalat apabila minuman telah dihinggapi olehnya karena dapat dijadikan sebagai obat.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat." (HR. Al Bukhari).
Menanggapi hadits tersebut, sebuah penelitian di Mesir menyatakan bahwa lalat memang memiliki virus dan bakteri di sayap sebelah kirinya. Bakteri dan virus inilah yang akan disebarkan di tiap benda yang dihinggapinya.
Namun, lalat juga memiliki perlindungan untuk dirinya sendiri dari berbagai bakteri dan virus tersebut. Perilindungan ini ada pada sayap sebelah kanannya. Karenanya, sayap sebelah kanan lalat ini diyakini dapat menetralkan makanan dan minuman yang telah ia cemari.
(NDA)