5 Jenis Pekerjaan yang Diharamkan dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
3 Oktober 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pekerjaan yang Diharamkan dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerjaan yang Diharamkan dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pekerjaan merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh imbalan atau upah. Pekerjaan juga sering disebut sebagai mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup..
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Membangun Masyarakat Damai: Analisis Tafsir Nilai Al-Quran dalam Perspektif Pemikiran M. Quraish Shihab karya Sulidar, pada dasarnya, kerja adalah ibadah yang mendatangkan pahala.
Akan tetapi, ada beberapa jenis pekerjaan yang justru akan membuat pelakunya berdosa jika melakukannya. Pekerjaan yang dimaksud adalah sesuatu yang diharamkan karena menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lingkungan sekitarnya.
Sebagian orang mungkin tidak peduli apakah pekerjaan yang dilakukannya halal atau melanggar syariat. Padahal, Rasulullah SAW sudah mengingatkan agar setiap umat Muslim untuk mewaspadai pekerjaan haram. Dalam hadist riwayat Al Hakim, beliau bersabda:
“Bertakwalah kamu kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan cara yang baik. Jika ada yang merasa rezekinya terhambat, maka janganlah ia mencari rezki dengan berbuat maksiat, karena karunia Allah tidaklah di dapat dengan perbuatan maksiat.” (HR. Al Hakim)
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja jenis pekerjaan yang diharamkan dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Pekerjaan yang Diharamkan dalam Islam

Ilustrasi Pekerjaan Haram dalam Al-Quran dan Hadist. Foto: Pexels
Salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia adalah ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan, termasuk di antaranya melakukan pekerjaan haram.
Dihimpun dari buku Berilmu Sebelum Berbisnis karya Yudha Adhyaksa, berikut adalah jenis-jenis pekerjaan haram yang harus dijauhi serta ditinggalkan oleh setiap Muslim.

1. Pekerjaan yang berhubungan dengan riba

Pekerjaan yang berhubungan erat dengan perkara ini biasanya terdapat di lembaga keuangan, seperti bank, asuransi, pegadaian, financial technology (fintech), dan sebagainya.
Pekerjaan apa pun yang bergerak di bidang tersebut dikategorikan tidak halal karena sebagian besar pendapatannya adalah hasil produk ribawi. Dasar mengenai larangan pekerjaan riba tercantum dalam hadist riwayat Muslim yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ
أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Dari Jabir Ra. ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

2. Pekerjaan yang melibatkan produk haram

Pekerjaan dalam kategori ini merujuk pada pedagang yang memperjual-belikan produk-produk haram, seperti minuman keras, narkotika, daging babi, darah, perdagangan manusia, dan sebagainya.
Dosa dari perdagangan barang haram sangat besar, sebab itu merugikan dan mengakibatkan rusaknya generasi bangsa. Perkara ini tertuang dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma’idah: 90).

3. Pekerjaan yang berhubungan dengan akidah kesyirikan

Pekerjaan yang dimaksud dalam hal ini adalah kegiatan yang berpotensi mengundang manusia untuk berbuat syirik. Jenis-jenis pekerjaan yang terindikasi syirik adalah perdukunan, peramal nasib, paranormal, dan lain-lain.
Selain itu, pekerjaan seperti juru kunci, pembuat patung untuk disembah, pelukis makhluk bernyawa juga tergolong haram karena dapat menjadikan seseorang menyekutukan Allah SWT. Dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
ADVERTISEMENT
Artinya: "Barangsiapa mengunjungi seorang arraaf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran)." (HR. Imam Ahmad)

4. Pekerjaan dengan cara zalim

Kegiatan menghasilkan uang dengan cara yang zalim, maka yang dihasilkan tidak akan mendapat ridha dari Allah SWT. Jenis pekerjaan yang tergolong dalam kategori ini adalah semua yang melibatkan suap menyuap, memeras, menipu, mencuri, berjudi, korupsi, dan sebagainya.
Hal ini termaktub dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قاَلَ رَسُو لُ اللهِ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ ؤَسلَّمَ لَعَنْ اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap." (HR. Imam Ahmad)
ADVERTISEMENT

5. Pekerjaan yang menyebabkan seseorang berzina

Segala pekerjaan yang melibatkan diri sendiri maupun orang lain untuk berbuat zina hukumnya adalah haram. Contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah pelacur, mucikari, penyedia tempat prostitusi, dan sebagainya.
Prostitusi atau pelacuran merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Hukum mengenai larangan berbuat zina tercantum dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 17.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرأء
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra [17]: 32)
(AAA)