Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
5 Kaidah Hukum Taklifi dalam Ajaran Islam, dari Ijab hingga Ibahah
18 Februari 2021 18:07 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu pembahasan ilmu fiqih yang perlu dipahami umat Muslim adalah hukum taklifi. Meski penting, istilah ini masih terdengar cukup asing bagi sebagian umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Menurut para ahli ushul fiqh, hukum taklifi adalah ketentuan hukum dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang telah cakap memahami perbuatan hukum.
Hukum taklifi mencakup lima macam kaidah atau kategori penilaian mengenai tingkah laku manusia dan lingkungan sekitarnya. Lima hal tersebut meliputi ijab, nadab, tahrim, karahah, dan ibahah.
Berikut pembahasan mengenai lima macam kategori hukum taklifi yang perlu dipahami agar kehidupan umat Muslim dapat berjalan dengan lancar.
Kaidah Hukum Taklifi
Melansir jurnal yang berjudul Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi karangan Hanafi Sulaiman pada tahun 2019, berikut pembagian kaidah-kaidah dalam hukum taklifi.
1. Ijab
Ijab adalah khitab yang berisi tuntutan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab dinamakan wujub (kewajiban).
ADVERTISEMENT
Sementara tuntutan pelaksanaanya yang dikenai hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan sholat fardhu.
2. Nadab
Kaidah kedua dalam hukum taklifi adalah nadab. Nadab adalah khitab berisi tuntutan yang tidak harus dituruti. Dengan kata lain, tuntutannya tidak bersifat wajib dan penetapan.
Pelaksanaan yang dikenai hukum nadab disebut dengan mandub. Contoh kaidah nadab adalah melakukan sholat sunnah sebelum fajar subuh tiba.
3. Tahrim
Tahrim adalah khitab yang berisi larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim disebut dengan istilah hurmah. Sementara pelaksanaan yang dikenai hukum hurmah dinamakan muharramun atau haram.
Contoh kaidah tahrim yang harus dijauhi umat Muslim adalah memakan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim merupakan perbuatan perampasan hak yang sangat dibenci Allah SWT.
ADVERTISEMENT
4. Karahah
Karahah adalah khitab berisi larangan yang tidak mesti dijauhi. Tuntutan karahah bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah dinamakan makruh. Contoh perbuatan yang termasuk dalam kaidah karahah adalah memakan daging kuda.
5. Ibahah
Ibahah adalah khitab yang memperbolehkan memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah ini memberi pilihan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Pelaksanaan yang dikenai kaidah ibahah disebut dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam Islam adalah melakukan perburuan sesudah melakukan tahalul dalam ibadah haji.
(VIO)