Konten dari Pengguna

5 Kriteria Produk dan Jasa Halal yang Harus Dipahami Pelaku Usaha

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sertifkasi Produk dan Jasa Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifkasi Produk dan Jasa Halal. Foto: Shutter Stock

Sebagai negara yang didominasi masyarakat Muslim, kebutuhan terhadap produk dan jasa halal jadi sangat tinggi. Untuk memudahkan Muslim membedakan barang halal dan haram, setiap pelaku usaha diharuskan mengantongi sertifikat halal.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tak bertanggung jawab dengan implementasi halal produknya. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam acara kumparan Halal Forum, Selasa (27/5) kemarin.

Oleh karena itu, Chuzaemi menekankan bahwa BPJPH akan melakukan audit selama empat tahun sekali terhadap pelaku usaha.

"Empat tahun sekali kita akan audit lagi pelaku usaha dia masih konsisten enggak, masih tanggung jawab enggak, dengan implementasi halal yang telah di-declare," tuturnya.

Selain itu, proses sertifikasi halal juga akan dilakukan dengan lebih teliti lagi. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi kriteria produk dan jasa halal. Apa saja kriterianya?

Kriteria Produk dan Jasa Halal

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock

Proses mendapatkan sertifikasi halal melibatkan tiga pihak, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

BPJPH adalah pihak yang menyelenggarakan program jaminan produk halal. Kemudian LPPOM MUI melakukan pemeriksaan atau audit kepada pelaku usaha yang ingin sertifikasi. Setelah itu, berita acara hasil audit akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI.

Dalam proses sertifikasi halal produk dan jasa, BPJPH menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha atau jasa. Dikutip dari laman Halal MUI, berikut ini 5 kriterianya:

1. Komitmen & Tanggung Jawab

Komitmen dan tanggung jawab perusahaan harus meliputi tiga hal berikut:

  • Kebijakan Halal, komitmen tertulis perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara konsisten.

  • Tim Manajemen Halal, yakni sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

  • Pelatihan. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan. Pelatihan diberikan oleh personel yang memiliki kompetensi dalam sistem jaminan halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal. Pelatihan ini harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali.

2. Bahan

Bahan-bahan yang akan dievaluasi atau dinilai mencakup hal-hal berikut ini:

  • Bahan baku (raw material), yaitu bahan utama untuk menghasilkan produk.

  • Bahan tambahan (additive), yaitu bahan tambahan untuk meningkatkan kualitas produk.

  • Bahan penolong (processing aid), yaitu bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk.

  • Kemasan yang kontak langsung dengan produk.

  • Pelumas/greases yang digunakan untuk mesin, serta kontak langsung dengan bahan atau produk.

  • Sanitizer dan bahan pembersih untuk sanitasi fasilitas/peralatan yang kontak dengan bahan atau produk.

3. Proses Produksi Halal

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock

Proses produksi sebuah produk harus halal. Mulai dari bangunan, ruangan, mesin hingga peralatan yang digunakan untuk menghasilkan produk.

Bahkan, perusahaan yang menjual daging harus memiliki fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikhususkan untuk produksi daging hewan halal. RPH ini tidak boleh bercampur dengan pemotongan hewan tidak halal, seperti babi dan daging.

4. Produk

Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk campuran (intermediet). Karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram.

5. Pemantauan dan Evaluasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis terkait audit internal dalam proses pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH). Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.

Jika ditemukan kelemahan atau ada kriteria yang tidak terpenuhi dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi untuk mencari akar penyebabnya, kemudian melakukan perbaikan.

Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving

(DEL)