Konten dari Pengguna

5 Macam Hukum Syariat Islam yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Al Quran sebagai sumber hukum syariat Islam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al Quran sebagai sumber hukum syariat Islam. Foto: Unsplash

Islam menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang menyimpang. Batasan-batasan tersebut diwujudkan dalam hukum syariat Islam, lengkap dengan akibat yang harus ditanggung umat Muslim jika melakukannya.

Dr. Rohidin, S.H., M.Ag. dalam Buku Ajar Pengantar Hukum Islam menjelaskan, hukum Islam adalah peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua pemeluknya.

Tujuan hukum syariat Islam tidak lain adalah untuk mewujudkan kedamaian dan kepatuhan. Dengan adanya hukum Islam, umat Muslim diharapkan dapat hidup dengan tenteram sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hukum Islam tak hanya sekadar teori, melainkan aturan untuk diterapkan di dalam seni kehidupan manusia. Ada empat sumber hukum Islam yang disepakati ulama, yaitu Al Quran, hadits, ijma, dan qiyas.

Segala syariat Islam tertuang dalam Al Quran yang dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Hukum syariat Islam tersebut terbagi menjadi 5 macam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Macam-macam Hukum Syariat Islam

Ilustrasi Al Quran. Foto: Unsplash

Mengutip jurnal Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia tulisan Eva Iryani, hukum syariat Islam ada lima macam, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Contoh amalan yang berhukum wajib adalah sholat lima waktu, puasa Ramadhan, dan mengenakan hijab bagi perempuan.

2. Sunnah

Segala perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib disebut dengan sunnah. Dengan kata lain, umat Muslim yang mengerjakan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi jika meninggalkannnya tidak akan mendapatkan dosa.

Mengutip buku Ushul Fiqh Metode Kajian Hukum Islam tulisan Iwan Hermawan, hukum sunnah jika dilihat dari tuntutan melakukannya terbagi menjadi dua, yaitu sunnah mu’akkad dan sunnah ghairu mu’akkad.

Sedangkan, jika dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya digolongkan menjadi tiga, yakni sunnah hadyu, sunnah zaidah/zawaid, dan sunnah nafal. Contoh sunnah antara lain sholat dan puasa sunnah, bersedekah, dan membaca Al Quran.

3. Haram

Ilustrasi Al Quran. Foto: Unsplash

Kebalikan dari wajib, haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan. Haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya serta harus dipatuhi oleh para umat.

Orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa. Sebaliknya, orang yang meninggalkannya karena menaati Allah akan diberi pahala. Misalnya, berzina, minum alkohol, dan berjudi.

4. Makruh

Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, sedangkan jika dilanggar tidak berdosa.

Sementara itu, jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan syara terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.

5. Mubah

Secara istilah, mubah berarti sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan. Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa. Mubah terbagi menjadi tiga bentuk, yakni:

  • Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan tidak mengandung madharat, seperti makan, minum, dan berpakaian.

  • Mubah yang jika dilakukan mukallaf tidak ada madharatnya, sedangkan perbuatan itu sebenarnya diharamkan. Sebagai contoh makan daging babi saat keadaan darurat.

  • Perbuatan yang bersifat madharat dan tidak boleh dilakukan menurut syara’, tetapi Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Contohnya, mengerjakan pekerjaan sebelum masuk Islam.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hukum Islam?

chevron-down

Hukum Islam adalah peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua pemeluknya.

Apa tujuan hukum syariat Islam?

chevron-down

Mewujudkan kedamaian dan kepatuhan.

Apa saja macam-macam hukum Islam?

chevron-down

Ada lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.