5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus beserta Syarat Pendaftarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pendaftaran sekolah kedinasan dikenal memiliki syarat seleksi yang cukup ketat, termasuk soal kesehatan fisik dan indera penglihatan. Tak jarang, calon peserta dengan gangguan mata seperti rabun jauh atau mata minus gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Namun, tidak semua sekolah kedinasan menetapkan larangan tersebut. Beberapa di antaranya masih membuka kesempatan bagi pelamar yang berkacamata atau memiliki mata minus dalam batas toleransi tertentu.
Penting bagi calon peserta untuk mengetahui informasi ini supaya bisa menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan kondisi fisiknya. Lantas, sekolah kedinasan mana saja yang membolehkan mata minus? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini!
Daftar Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus
Jika Anda memiliki mata minus namun tetap ingin melanjutkan studi di sekolah kedinasan, tak perlu khawatir. Ada beberapa sekolah kedinasan yang masih memberikan kesempatan bagi calon peserta dengan kondisi mata minus.
Dihimpun dari masing-masing situs resminya, berikut daftar sekolah kedinasan yang boleh mata minus untuk dijadikan referensi:
1. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)
Sekolah kedinasan pertama yang memperbolehkan mahasiswanya memiliki mata minus adalah Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Institusi ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menariknya, PKN STAN tidak hanya menerima peserta dengan mata minus, tetapi juga mereka yang memiliki gangguan penglihatan lain seperti mata plus, silinder, dan buta warna. Selama perkuliahan, mahasiswa juga diperbolehkan untuk mengenakan kacamata.
Mengutip laman resminya, berikut beberapa persyaratan pendaftaran PKN STAN:
Lulusan pendidikan menengah atas (SMA/sederajat) maksimal dua tahun sebelum tahun pendaftaran.
Memenuhi kriteria nilai rapor sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
Berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tahun pendaftaran.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Memiliki Nomor Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).
Memiliki nilai UTBK yang memenuhi batas minimal sesuai ketentuan PKN STAN.
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia tidak menikah/kawin selama masa pendidikan.
Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
Tidak bertato atau memiliki bekas tato.
Bagi peserta pria, tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di seluruh anggota tubuh, kecuali karena alasan agama atau adat.
Bagi peserta wanita, tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh selain telinga, dan jumlah tindik di telinga tidak lebih dari satu pasang (kiri dan kanan), kecuali karena alasan agama atau adat.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka? Cari Tahu di Sini
2. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Institusi ini memberikan toleransi bagi pendaftar yang memiliki gangguan penglihatan mata minus hingga maksimal 6 dioptri.
Selain itu, peserta dengan mata silinder juga diperbolehkan mendaftar, selama gangguan penglihatannya masih dalam batas yang ditentukan. Namun, Politeknik Statistika STIS tidak menerima peserta dengan kondisi buta warna, baik parsial maupun total.
Mengacu pada informasi resmi dari Politeknik Statistika STIS, berikut sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar:
Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan).
Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tidak buta warna, baik total maupun parsial.
Bagi pengguna kacamata atau lensa kontak, gangguan penglihatan (rabun jauh maupun rabun dekat) masih diperbolehkan dengan toleransi maksimal di bawah 6 dioptri.
Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi.
Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris di atas batas minimal yang ditentukan, baik pada rapor maupun ijazah.
Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun pada tahun pendaftaran.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan hingga pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
Bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) jika dinyatakan lulus seleksi.
Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai formasi pilihan tanpa mengajukan permohonan pindah selama minimal 7 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
3. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) juga memberikan toleransi bagi calon mahasiswa yang memiliki gangguan penglihatan. Peserta dengan mata minus hingga maksimal 4 dioptri dan silinder maksimal 2 dioptri masih diperbolehkan mendaftar.
Namun, ada ketentuan tambahan yang harus diperhatikan. Peserta dengan gangguan penglihatan yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani operasi lasik secara mandiri sebelum mengikuti pendidikan, tanpa bantuan biaya dari pihak STMKG.
Sementara itu, peserta yang mengalami buta warna, baik parsial maupun total, tidak diperkenankan mendaftar. Adapun syarat pendaftaran selengkapnya yakni sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak buta warna, baik parsial maupun total.
Bagi pengguna kacamata atau lensa kontak, gangguan penglihatan masih diperbolehkan dengan toleransi maksimal di bawah 6 dioptri speris minus dan di bawah 2 dioptri silindris minus.
Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun pada tahun pendaftaran.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
Tidak sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain.
Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita, dengan berat badan proporsional.
Bersedia bekerja di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setelah lulus, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Merupakan lulusan atau calon lulusan SMA/MA (semua jurusan) atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika lndustri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Selanjutnya, ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Institusi ini memberikan toleransi bagi pendaftar dengan gangguan penglihatan. STIN memperbolehkan peserta yang memiliki mata minus atau plus dengan batas maksimal 1 dioptri.
Namun , peserta dengan buta warna, baik parsial maupun total, tidak diperkenankan mendaftar. Persyaratan pendaftaran di STIN tergolong ketat, mengingat profesi di bidang intelijen menuntut tingkat ketelitian tinggi dan kondisi fisik yang prima. Berikut beberapa syarat pendaftarannya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tidak pernah terlibat tindak pidana dan berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Minimal lulusan SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80 atau nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 75.
Bagi lulusan sekolah luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan dan pendaftar laki-laki belum pernah punya anak biologis.
Tidak bertato atau memiliki bekas tato.
Pendaftar perempuan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh yang tidak lazim.
Pendaftar laki-laki tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di bagian tubuh manapun.
Sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah mengalami patah tulang.
Bagi pengguna kacamata, diperbolehkan dengan ukuran maksimal plus atau minus 1 dioptri.
Tidak buta warna.
Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan, dengan berat badan proporsional.
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel di instansi tersebut.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 tahun setelah lulus.
Tidak sedang dalam ikatan dinas dengan instansi lain.
5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Terakhir, ada Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), sebuah institusi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Poltek SSN didirikan untuk mencetak sumber daya manusia yang terdidik dan memiliki kompetensi khusus di bidang keamanan siber dan persandian
Poltek SSN memberikan toleransi gangguan penglihatan, yakni memperbolehkan peserta dengan mata minus atau plus maksimal 1 dioptri. Namun, seperti institusi lainnya, peserta dengan buta warna, baik parsial maupun total, tidak diperkenankan mendaftar.
Berikut beberapa syarat pendaftaran Poltek SSN yang dihimpun dari situs resminya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Merupakan siswa kelas XII atau lulusan maksimal dua tahun sebelumnya dari SMA/MA jurusan IPA, SMK jurusan Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi, Teknik Robotik, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, dan Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi.
Rata-rata nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester IV dan V.
Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik atau mental, serta tidak mengidap penyakit bawaan atau menular yang dapat mengganggu kegiatan harian taruna.
Tidak buta warna (partial maupun total).
Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 150 cm untuk wanita.
Tidak bertato atau memiliki bekas tato.
Tidak bertindik, kecuali pada bagian tubuh yang lazim untuk wanita atau karena ketentuan agama/adat.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 tahun.
Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bekerja dalam sistem shift 1×24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
(NSF)
