Konten dari Pengguna

5 Tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS, Ini Rincian Pelaksanaannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Foto: Unsplash.

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 sebagai dasar hukum penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini mengatur proses yang harus dijalankan setiap instansi pemerintah dalam mengelola kinerja pegawainya.

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri dari lima tahapan utama yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS

Ilustrasi tahapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Foto: Unsplash.

Mengutip Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 30 Tahun 2019, Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, serta sistem informasi kinerja.

Tahapan ini berlaku untuk seluruh PNS pada organisasi atau unit kerja masing-masing. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Perencanaan Kinerja

Tahap ini berisi penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Beberapa poin penting dalam perencanaan kinerja meliputi:

  • Proses penyusunan SKP harus memperhatikan rencana strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, serta SKP atasan langsung.

  • SKP wajib disusun oleh PNS bersama Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja, kemudian disepakati setelah ditinjau oleh Pengelola Kinerja.

  • SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai setiap tahun dan kinerja tambahan berupa tugas tambahan di luar tugas pokok jabatan.

  • Penyusunan SKP berbeda untuk setiap jenis jabatan, seperti pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, hingga pejabat yang merangkap jabatan.

  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan.

2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

Tahap ini mencakup tiga bagian, yaitu pelaksanaan rencana kinerja, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja. Rincian pelaksanaannya sebagai berikut:

  • Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik, baik berupa harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.

  • Pemantauan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS minimal satu kali setiap semester dalam tahun berjalan.

  • PNS wajib melakukan pengukuran kinerja dengan membandingkan realisasi SKP terhadap target SKP yang telah ditetapkan.

  • Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.

3. Penilaian Kinerja

Tahap ini terdiri dari penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja yang kemudian digabungkan menjadi nilai kinerja PNS. Penggabungan nilai SKP dan Perilaku Kerja dapat menggunakan bobot 70:30 atau 60:40.

Hasil penggabungan ini menghasilkan predikat kinerja, yaitu Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang. Penilaian kinerja dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.

4. Tindak Lanjut

Tahap tindak lanjut mencakup beberapa kegiatan, yaitu pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, sanksi, dan keberatan. Rincian pelaksanannya sebagai berikut:

  • Dokumen penilaian kinerja dilaporkan berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan Pejabat yang Berwenang paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.

  • Pemeringkatan kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai dan predikat kinerja antar PNS dalam satu instansi setiap tahun.

  • PNS dengan predikat Sangat Baik atau Baik secara berturut-turut selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk program rencana suksesi atau pengembangan kompetensi.

  • PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

  • PNS yang merasa keberatan atas hasil penilaian kinerja dapat mengajukan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

5. Sistem Informasi Kinerja PNS

Ini merupakan sarana untuk merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan mendokumentasikan data kinerja PNS. Sistem ini memuat informasi mengenai perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS milik instansi pemerintah. Aplikasi ini dapat digunakan oleh instansi yang belum memiliki aplikasi informasi kinerja sendiri.

(FHK)

Baca juga: Hubungan Tujuan Organisasi dan Jabatan Menggambarkan Apa? Ini Penjelasannya