5 Teori Pemungutan Pajak yang Termuat dalam Asas Rechtsfilosofis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak adalah iuran wajib tiap individu yang diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Bentuknya bisa berupa uang atau barang yang dipungut secara kolektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Pada praktiknya, berlaku asas rechtsfilosofis dalam bidang perpajakan. Dijelaskan dalam Skripsi Baetul Laeli yang berjudul Perlindungan Hukum Pajak E-Commerce dalam Pemenuhan Hak-Hak Konsumen (2019), asas ini dikenal sebagai dasar pembenaran atas pengenaan pajak oleh pihak negara.
Pembenaran tersebut didasari oleh lima teori pemungutan pajak. Apa sajakah itu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Teori Pemungutan Pajak
Pada hakikatnya, pemerintah memiliki hak khusus untuk menjalankan negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Termasuk dalam hal pajak, ada kewenangan tertentu dalam melakukan pemungutannya.
Menurut Dr. Alexander Thian dalam buku Hukum Pajak (2021), ada lima teori pemungutan pajak yang berlaku di antaranya asuransi, kepentingan, wajib pajak mutlak, daya beli, dan pembenaran pajak menurut Pancasila.
1. Teori asuransi
Pajak diibaratkan sebagai premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Dalam hal ini, pembayar pajak disamakan dengan pihak tertanggung, sedangkan negara disamakan dengan pihak penanggung.
Dalam perjanjian asuransi, hubungan prestasi dan kontraprestasi itu terjadi secara langsung. Adanya pembayar premi berhubungan langsung dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi bila terjadi evenement.
Sebaliknya, hak penanggung untuk menerima pembayaran premi diimbangi dengan adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi bila terjadi evenement. Kedua kondisi tersebut saling berkaitan satu sama lain.
2. Teori Kepentingan (Aequivalentie)
Dalam teori ini, besaran pajak disesuaikan dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi, semakin besar kepentingan yang dilindungi, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Teori ini sama seperti orgaan teory yang dicetuskan oleh Otto Von Gierke. Dalam gagasannya, Otto mengatakan bahwa negara merupakan suatu kesatuan yang saling terikat dengan setiap warga.
Tanpa ada “orgaan” atau lembaga, individu tidak mungkin bisa hidup. Lembaga dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban membayar pajak dan kewajiban ikut mempertahankan hidup atau negara.
4. Teori Daya Beli
Dalam teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang atau masyarakat. Kemudian, daya beli tersebut akan dikembalikan lagi kepada mereka. Jadi, sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kelak akan dikembalikan lagi melalui saluran lain.
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Ini mencakup pengorbanan anggota masyarakat kepada sesamanya tanpa mengharapkan balasan atau imbalan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan pajak?

Apa yang dimaksud dengan pajak?
Pajak adalah iuran wajib tiap individu yang diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Apa itu asas rechtsfilosofis?

Apa itu asas rechtsfilosofis?
Asas rechtsfilosofis adalah dasar pembenaran atas pengenaan pajak oleh pihak negara.
Apa saja teori yang melandasi asas rechtsfilosofis?

Apa saja teori yang melandasi asas rechtsfilosofis?
Ada lima teori, yakni asuransi, kepentingan, wajib pajak mutlak, daya beli, dan pembenaran pajak menurut Pancasila.
