Konten dari Pengguna

6 Cara Mengetahui Kandungan Babi dalam Makanan dan Minuman, Bisa Lewat HP!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 April 2025 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam ajaran Islam, babi adalah makanan yang haram untuk dikonsumsi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Dalam ajaran Islam, babi adalah makanan yang haram untuk dikonsumsi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ketika mengonsumsi makanan, umat muslim perlu selektif dalam melihat bahan-bahannya. Jangan sampai membeli makanan yang mengandung bahan haram seperti babi dan turunannya.
ADVERTISEMENT
Biasanya, sejumlah produk makanan mencantumkan bahan-bahan di balik label kemasannya, termasuk babi. Namun, ada pula yang tidak menuliskan bahan turunan babi secara langsung.
Itu mengapa, penting untuk memahami cara mengetahui kandungan babi dalam makanan dan minuman agar tidak salah membeli. Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Mengetahui Kandungan Babi dalam Makanan dan Minuman

Penting untuk mengetahui cara mengetahui kandungan babi dalam makanan dan minuman. Foto: Pexels
Mengutip dari jurnal Farmasetika Vol.2 No.3 Tahun 2017 karya Patihul Husni, dkk., berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek ada tidaknya kandungan babi dalam makanan dan minuman:

1. Periksa Logo Halal

Pertama, periksa logo halal di kemasan produk. Logo ini bisa berasal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau versi terbaru dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Jika ada logo halal resmi, maka produk tersebut telah melalui proses sertifikasi dan aman dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, kini terdapat logo halal baru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan mulai diterapkan secara nasional sejak 1 Maret 2022. Disadur dari laman Kementerian Agama RI, logo ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Penetapan Label Halal. Meski demikian, label halal lama dari MUI tetap boleh digunakan sampai masa berlakunya berakhir.

2. Cek Tanda “Mengandung Babi”

Produk yang mengandung unsur babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak merah.
Biasanya tanda ini cukup jelas di bagian kemasan. Selain itu, nama bahan juga harus ditulis lengkap seperti “gelatin babi” atau “lemak babi”.

3. Baca Komposisi dengan Teliti

Jangan lupa untuk membaca daftar komposisi di kemasan. Jika ada bahan seperti gelatin, Anda perlu berhati-hati, karena tidak semua gelatin bersumber dari hewan halal. Gelatin biasanya ditemukan dalam produk seperti permen, cokelat, marshmallow, suplemen, dan kapsul obat.
ADVERTISEMENT

4. Waspadai Bahan-bahan Berasal dari Babi

Ilustrasi seseorang mengecek makanan mengandung babi. Foto: Pexels
Beberapa bahan dalam makanan maupun minuman bisa saja berasal dari babi meski tidak disebutkan secara langsung. Contohnya enzim, kolagen, ekstrak darah, hemoglobin, keratin, plasenta, protein, dan lemak roti (shortening). Selain itu, senyawa seperti asam stearat, gliserol, dan l-sistein juga perlu diwaspadai karena bisa berasal dari sumber non-halal.

5. Gunakan Tes Khusus

Sekarang ada alat praktis bernama Pork Detection Test atau Porcine Test yang bisa mendeteksi kandungan DNA babi dalam makanan. Caranya cukup mudah, yakni makanan dicampur air hangat, lalu strip test dicelupkan. Jika muncul satu garis, artinya aman. Tapi jika muncul dua garis, produk tersebut mengandung babi.

6. Gunakan Aplikasi Cek Produk Halal

Agar lebih praktis, Anda bisa mengecek status kehalalan suatu produk secara online melalui fitur Pencarian Produk Halal dari MUI. Fitur ini dapat memudahkan Anda melihat sertifikat halal resmi suatu produk. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Jika produk tersebut sudah terdaftar sebagai produk halal, maka hasil pencarian akan menampilkan data lengkapnya. Namun, jika tidak ditemukan, besar kemungkinan produk tersebut belum tersertifikasi halal.
(SAI)