6 Jenis Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Januari 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ghibah Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ghibah Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ghibah atau bergunjing adalah perbuatan tercela yang dilarang dalam Islam. Pelakunya diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri yang sudah mati. Dalam surat Al-Hujurat ayat 12, Allah Swt berfirman:
ADVERTISEMENT
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.
Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”
Larangan ghibah pada ayat tersebut dikhususkan pada tindakan mencari-cari kesalahan orang lain dan menggunjing sesama Muslim. Para ulama menggolongkan hal tersebut pada perkara yang dibenci Allah Swt.
Meski begitu, ada ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Menurut Anton Ramdan dalam buku Jurnalistik Islam, ghibah ini harus dilandasi dengan alasan yang dibenarkan syariat. Seperti apa contohnya?
ADVERTISEMENT

Ghibah yang Diperbolehkan dalam

Berdasarkan dalil-dalil shahih, ada beberapa ghibah yang diperbolehkan demi kemaslahatan umat. Al-Hasan dalam buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah (2016) menyebutkan:
“Ada tiga golongan yang tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang mengikuti kefasikan, dan pemimpin yang menyeleweng.”
Berbeda dengan Al-Hasan, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim justru menggolongkan enam jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam, yakni sebagai berikut:
1. Mengadukan perbuatan zhalim kepada penguasa
Ini dilakukan bila seseorang yakin bahwa penguasa tersebut mampu menghentikan kezaliman yang sedang terjadi. Misalnya, seseorang mengatakan: "Si Fulan telah menganiaya dan menyakiti saya". Maka, tindakan ini dibolehkan dan tidak ada dosa padanya.
ADVERTISEMENT
2. Mencegah kemungkaran
Ghibah dalam kondisi ini adalah ketika seorang Muslim meminta tolong kepada orang lain yang dipercaya mampu mengubah kemaksiatan. Tujuannya tidak lain agar pelakunya kembali ke jalan yang benar. Misalnya, seorang suami meminta bantuan adik iparnya untuk menasihati istri yang berbuat maksiat.
3. Meminta kepastian hukum atau fatwa
Misalnya, seorang wanita berkata kepada ulama,"Suami saya telah memukul dan menzalimi saya. Bagaimana hukumnya?" Maka, hal tersebut dibolehkan dalam Islam karena bukan termasuk mengumbar aib seseorang.
4. Memperingatkan atau menasehati
Ini dapat terjadi ketika seseorang mengingatkan perawi hadits tentang kelemahan dan keburukannya. Ini boleh dilakukan dalam keadaan tertentu yang dibenarkan syariat Islam.
5. Menyebutkan keburukan ahli maksiat atau ahli bid’ah
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan supaya kaum Muslimin terhindar dari keburukan tersebut. Misalnya, ada tokoh yang menganjurkan pacaran, zina dan lain sebagainya yang bertujuan menyesatkan umat Muslim.
6. Memperkenalkan jati diri seseorang yang sudah masyhur
Misalnya, ketika seseorang ingin mengetahui profil tokoh yang dibutuhkannya. Kemudian, dijelaskan dengan ciri- cirinya "yang berkaki pincang", "yang berhidung pesek", atau "yang berkulit hitam", maka itu diperbolehkan.
(MSD)