Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Berlaku dalam Perekonomian Islam
5 Januari 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah. Tidak hanya bersumber pada ajaran Islam, ekonomi syariah juga mengimplementasikan ilmu umum yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
Dalam ekonomi syariah, kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat. Ekonomi syariah menganut asas keselarasan, keseimbangan, dan kesetaraan, sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya.
Secara garis besar, ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar yang bersumber pada Alquran dan sunnah. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Prinsip Ekonomi Syariah
Menurut Sjaechul Hadi Poernomo dalam jurnal Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia dalam Pergulatan Ekonomi Millenial, prinsip ekonomi syariah harus berlandaskan pada asas keadilan, kebaikan, pertanggungjawaban, kejujuran, dan keseimbangan. Transaksi yang terjadi di dalamnya harus membawa manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ada 6 prinsip ekonomi syariah yang berlaku, yaitu pengendalian harta individu, distribusi pendapatan, optimalisasi bisnis, transaksi muamalat, partisipasi sosial, dan transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
1. Pengendalian harta individu
Harta individu harus dialirkan ke setiap aktivitas perekonomian. Bentuknya beragam, bisa berupa zakat, infak, sedekah, ataupun wakaf. Pengendalian harta individu harus dilakukan secara berkala agar kegiatan perekonomian dapat berjalan terus-menerus.
2. Distribusi pendapatan
Pendapatan atau gaji harus disalurkan untuk menjamin inklusivitas yang menyeluruh bagi masyarakat sekitar. Harta yang sudah mencapai nisab harus dikeluarkan untuk zakat mal yang diperuntukkan bagi 8 golongan, yakni fakir, miskin, amil, hamba sahaya, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
3. Optimalisasi bisnis
Mengutip buku Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X terbitan Bank Indonesia, ekonomi syariah lebih menekankan pada prinsip bagi hasil dan risiko. Masing-masing pihak bebas memilih rekan bisnis, tempat, tujuan, dan proses penawaran sesuai dengan preferensinya sendiri.
4. Transaksi keuangan
ADVERTISEMENT
Transaksi keuangan harus berpatokan pada transaksi sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri, dan jasa. Sebaliknya, transaksi pada ekonomi syariah tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi nonriil, seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain
5. Partisipasi sosial
Ekonomi syariah mendorong pihak yang terlibat untuk turut berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Misalnya, mewakafkan harta untuk pembangunan masjid, membeli sukuk untuk pembangunan jembatan, dan lain-lain.
6. Transaksi muamalat
Pada transaksi muamalat, khususnya sektor perdagangan dan pertukaran, pihak yang terlibat harus berpegang teguh pada prinsip syariah. Aturannya telah ditetapkan secara langsung oleh Rasulullah SAW melalui perbuatan, perkataan, dan sikap taqrir beliau.
(MSD)