7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 November 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 7 orang yang tidak berhak menerima zakat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 7 orang yang tidak berhak menerima zakat. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Menunaikan zakat adalah rukun Islam yang keempat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan mensejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Setiap umat Islam yang sudah baligh maupun belum, laki-laki maupun perempuan, memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60 yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu dari delapan golongan tersebut, tidak sah jika diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq.
Untuk itu, umat Muslim wajib mengetahui siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat agar menunaikan rukun Islam keempat tersebut mendapatkan berkah dari Allah SWT.
ADVERTISEMENT

7 Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi 7 orang yang tidak berhak menerima zakat. Foto: Pexels
Berikut penjelasan dari 7 orang yang tidak berhak menerima zakat seperti yang dikutip dari 17 Tuntunan Hidup Muslim susunan Wahyono Hadi Parmono, dkk.

1. Tidak beragama Islam/ Non-Islam

Orang yang bukan beragama Islam tidak berhak untuk menerima zakat. Walaupun orang tersebut tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, tidak bisa dianggap zakat, melainkan hanya pemberian biasa.
Dijelaskan dalam surat Al-Insan ayat 8, Allah berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.”

2. Keturunan Rasulullah SAW

Rasulullah bersabda, “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'jijik, jijik, .muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW melanjutkan, “Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia.." (HR. Muslim).
Seperti yang tercantum dalam kedua hadist tersebut, zakat diharamkan untuk Rasulullah SAW dan keluarganya. Beliau dan keluarga tidak boleh menerima dan diberi zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian berupa hadiah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, “bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR. Muslim dan Bukhari).

3. Orang Kaya

Orang kaya tidak berhak menerima zakat, sebab mampu untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya bahkan memiliki harta yang melebihi nisab. Mengenai definisi dari orang kaya, Rasulullah bersabda:
"Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari'." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
ADVERTISEMENT

4. Seseorang yang berada di bawah tanggungan orang yang berzakat

Orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin. Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu.
Pasalnya, muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin, mereka masih di bawah tanggungan muzakki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352)

5. Zakat kepada Istri

Ulama Ibnu al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.”

6. Orang yang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)
Kedua hadits tersebut menegaskan bahwa seseorang yang masih kuat bekerja tidak berkah menerima zakat. Sebab, ia masih mampu mencari nafkah untuk diri dan keluarganya.

7. Budak

Budak tidak boleh diberikan zakat, sebab dalam hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Jika budak ini diberikan zakat, harta itu akan menjadi milik tuannya, padahal zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

Ilustrasi 7 orang yang tidak berhak menerima zakat. Foto: Pexels
Mengutip Buku Ajar Studi Fiqh susunan Aldila Septiana, dkk., dari Abdullah bin Umar ra, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha' kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa...." (Hr. Al-Bukhari, No. 1433, Muslim, No. 984).
ADVERTISEMENT
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan, antara lain:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukannya ketika puasa. Sementara, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadahnya tidak akan diterima Allah SWT.
Ahli fiqih bernama Ibnu Qudamah mengatakan, "Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan baligh" (Al-Mughni, 5:469).

2. Mampu untuk Menunaikannya

Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut "mampu" menunaikan zakat. Prtama, Hanafiyah dan para Ulama Kufah berpendapat bahwa ukuran kemampuan orang yang wajib zakat fitrah adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya, sebanyak satu nishab zakat harta (85 gram emas) atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas.
ADVERTISEMENT
Kedua, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) memberikan ukuran bahwa selama memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya. Karena dalam Islam, orang yang ada dalam keadaan semacam ini telah dianggap kaya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa ukuran "sesuatu yang mencukupinya" (sehingga tidak boleh meminta)?" Beliau menjawab, "Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam" (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani).

Sanksi bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Ilustrasi 7 orang yang tidak berhak menerima zakat. Foto: Pexels
Masih dari sumber yang sama, Allah SWT berfirman dalam Surat at-Taubah ayat 34-35 ada sanksi yang akan diberikan bagi orang yang tidak membayar zakat, yakni:
ADVERTISEMENT
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS. Al- Taubah 34-35)
(ANS)