Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
8 Contoh Asuransi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari, Apa Saja?
20 November 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Contoh asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari sangat beragam.
ADVERTISEMENT
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru (dana hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Adapun yang dimaksud dengan akad sesuai syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), barang haram, dan maksiat. Setiap produk asuransi syariah harus memenuhi ketentuan tersebut.
Lantas, apa saja contoh asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari yang bisa dipilih oleh umat muslim? Berikut ini adalah penjelasannya.
Contoh Asuransi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari
Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah oleh Rahmadi Indra Tektona, dkk., berikut adalah beberapa contoh asuransi syariah dalam kehidupan sehari-hari yang umum digunakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
1. Asuransi Umum Syariah
Asuransi umum syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan penggantian kepada peserta karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta.
Pembayaran ganti rugi tersebut diberikan apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
2. Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah adalah asuransi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran kepada pihak lain yang berhak pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
Besarnya pembayaran yang diberikan telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana yang tercantum dalam UU 40/2014.
Perusahaan asuransi nantinya akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
3. Asuransi Pendidikan Syariah
Asuransi pendidikan syariah adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi orang tua atau wali yang ingin mempersiapkan pendidikan anak mereka di masa depan.
Dengan asuransi ini, dana pendidikan yang telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
4. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi kesehatan syariah adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta apabila mereka membutuhkan pengobatan atau perawatan kesehatan.
Asuransi kesehatan syariah berbeda dengan produk asuransi kesehatan konvensional karena tidak melibatkan unsur riba atau bunga dalam skemanya.
Sebagai gantinya, premi yang dibayarkan oleh peserta akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan syariah seperti sukuk atau saham syariah.
ADVERTISEMENT
5. Asuransi dengan Investasi (Unit Link) Syariah
Asuransi unit link syariah adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis. Ini menjadi opsi bagi peserta yang ingin memiliki investasi syariah tanpa menikmati riba.
Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini akan dialokasikan untuk dana tabarru dan sebagian lainnya dialokasikan sebagai investasi peserta.
6. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi kerugian syariah adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
Dalam akad ini, pihak pemberi dengan ikhlas memberikan sesuatu dalam bentuk kontribusi atau premi tanpa ada keinginan untuk menerima apa pun dari orang yang menerima kontribusi atau premi tersebut.
7. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi syariah berkelompok adalah asuransi yang dirancang khusus untuk peserta kumpulan, seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
ADVERTISEMENT
Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, asuransi ini memiliki premi yang lebih murah apabila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
8. Asuransi Haji dan Umrah
Asuransi haji dan umrah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi jamaah haji atau umrah atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah tersebut.
Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Di Indonesia, ada berbagai contoh perusahaan asuransi syariah yang menyediakan beberapa layanan di atas, seperti Asuransi BNI Life Syariah, Asuransi Allianz Syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Sinarmas Syariah, dan Asuransi AIA Syariah.
(SFR)