Konten dari Pengguna

8 Golongan Mustahik yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 April 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim dan diberikan kepada golongan tertentu. Golongan orang yang berhak untuk menerima zakat disebut dengan mustahik.
ADVERTISEMENT
Menyadur buku Handbook Zakat terbitan Airlangga University Press, syarat dari zakat fitrah yaitu beragama Islam, lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makanan dirinya dan yang wajib dizakati.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang paling baik disarankan pada saat mulai terbenamnya matahari saat penghabisan bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Apabila zakat tersebut ditunaikan setelah sholat Idul Fitri, akan dianggap sebagai shadaqah biasa.
Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang melainkan harus disalurkan kepada para mustahik seperti yang sudah ditentukan di dalam Alquran pada surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (Qs. At-Taubah: 60)
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa terdapat delapan kelompok yang berhak untuk menerima zakat. Lantas, siapa saja yang disebut mustahik? Berikut penjelasan selengkapnya.

8 Golongan yang Disebut sebagai Mustahik

Ilustrasi golongan mustahik. Foto: Pixabay
Zarkasih dalam bukunya yang berjudul Analisa Penerapan Nilai-Nilai Maqashid Syariah menjelaskan mengenai kedelapan golongan yang berhak untuk menerima zakat (mustahik), antara lain sebagai berikut:

1. Al-Fuqara (orang-orang fakir)

Fakir secara umum merupakan kelompok yang tidak memiliki harta dan pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan mendasar untuk anggota keluarganya. Baik keperluan sandang, pangan, ataupun tempat tinggal, sehingga membutuhkan pertolongan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, fakir merupakan golongan prioritas dalam penerima dana zakat yang didistribusikan. Sebab, mereka merupakan kelompok terbawah dibandingkan dengan kelompok penerima zakat lainnya.

2. Miskin (orang miskin)

Mereka yang disebut miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dilihat pula dari makanan yang dikonsumsi, pakaian yang digunakan serta tempat tinggal yang dihuni belum dianggap layak.
Salah satu penyebab kemiskinan terjadi karena memiliki kelemahan fisik yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan penghasilan yang besar untuk dirinya. Bisa juga karena ketidakberdayaan dalam mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil zakat

Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala pengelolaan zakat. Mulai dari memastikan lancarnya penghimpunan dana zakat dan mengupayakan pembagian zakat berjalan dengan baik hingga sampai ke tangan mustahik yang sesuai dengan amanah.
ADVERTISEMENT

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang perlu dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau keislamannya yang masih lemah perlu diperkokoh. Dengan kata lain, seseorang yang masuk ke dalam golongan ini adalah orang-orang yang masih lemah niatnya untuk memasuki agama Islam. Sehingga, ketika menerima zakat diharapkan niat mereka memasuki agama Islam menjadi bertambah kuat.
Ilustrasi golongan mustahik. Foto: Pixabay

5. Ar-Riqab (para budak atau hamba sahaya)

Menurut mayoritas ulama, pengertian para budak di sini adalah golongan yang tidak memiliki uang untuk menebus dirinya meskipun telah berusaha dan bekerja dengan segala kemampuannya. Padahal mereka telah membuat perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya untuk dibebaskan atau dimerdakakan apabila mampu menebus dirinya.

6. Al-Gharim (orang yang memiliki utang)

Mengutip buku Selamat Tinggal Susah oleh Asrifin An-Nakhrawie, Gharim adalah seseorang yang mempunyai banyak utang tapi bukan dipergunakan untuk maksiat dan ia merasa kesulitan untuk membayarnya.
ADVERTISEMENT
Orang yang termasuk kedalam kategori ini yaitu seseorang yang berhutang untuk menafkahi anggota keluarganya, seperti untuk keperluan mengobati anggota keluarga yang sakit, terkena bencana alam, dan keperluan lainnya.

7. Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang-orang yang mendedikasikan dirinya untuk berjuang di jalan Allah SWT berhak untuk diberi zakat. Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan mereka, terlepas orang itu kaya atau miskin.

8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang melakukan perjalanan (musafir) dalam rangka menjalankan suatu perbuatan yang baik dan bukan maksiat tetapi tidak memiliki biaya. Adapun perjalanan yang masuk ke dalam kategori baik ini antara lain yaitu ibadah haji, berperang di jalan Allah, belajar dan ziarah yang dianjurkan.
(IMR)