Konten dari Pengguna

8 Hewan yang Haram Dimakan Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Desember 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan yang haram dimakan menurut Islam. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan yang haram dimakan menurut Islam. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam syariat Islam, ada beberapa jenis hewan yang haram dimakan oleh umat Muslim. Penjelasan terkait ciri-ciri hewan yang diharamkan ini telah tercantum di beberapa ayat Al-Quran maupun hadist.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pasti Bisa PAI dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas VIII karya Tim Ganesha Operation, mengonsumsi hewan haram bisa mengurangi keberkahan rezeki dan menghalangi terkabulnya doa seorang Muslim.
Selain itu, sebagian besar hewan yang diharamkan juga memiliki kandungan berbahaya yang mampu menimbulkan penyakit atau efek buruk bagi kesehatan tubuh.
Lantas, apa saja jenis hewan yang haram dimakan tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Hewan yang Haram Dimakan Menurut Syariat Islam

Ilustrasi hewan yang haram dimakan menurut syariat Islam. Foto: Pexels
Dihimpun dari Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Bajury, berikut adalah beberapa jenis hewan yang haram dimakan menurut syariat Islam.

1. Babi

Babi adalah hewan yang haram dimakan, baik lemak maupun bagian tubuh lainnya. Hukum keharaman babi ini tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala." (Al-Maidah:3)

2. Anjing

Anjing adalah hewan yang diharamkan karena termasuk Al-Khabaits, yaitu sesuatu yang buruk dan menjijikan. Hal ini tercantum dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Artinya: “Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam.” (HR.Muslim No. 1568)
ADVERTISEMENT

3. Semua hewan buas dan bertaring

Selain babi dan anjing, Islam juga melarang umatnya untuk mengonsumsi hewan yang memiliki taring tajam dan sering menyerang mangsa. Beberapa hewan itu antara lain macan, harimau, serigala, beruang, singa, buaya, dan sebagainya.
Dalil yang menjelaskan keharaman hewan tersebut terdapat dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim berikut.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Setiap hewan buas yang bertaring, haram dimakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Semua burung bercakar atau berkuku tajam

Pada dasarnya, burung adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Namun, ada beberapa burung yang diharamkan karena memiliki cakar atau kuku yang tajam untuk menyerang mangsanya.
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain elang, rajawali, gagak, kakaktua, dan burung hantu. Burung yang memiliki cakar namun tidak buas tetap diperbolehkan untuk dimakan sebagaimana hadist berikut.
ADVERTISEMENT
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Artinya: “Ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Muslim)

5. Hewan yang dilarang untuk dibunuh

Dalam Islam, ada beberapa jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh. Karena larangan itu, maka hewan-hewan tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi. Adapun hewan yang dimaksud tercantum dalam hadist berikut.
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja)." (HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267)
ADVERTISEMENT

6. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tidak boleh dimakan oleh umat Muslim. Hewan dalam kategori ini dianggap sering mengganggu dan membahayakan manusia. Dalam hadist riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam". (HR.Bukhari No:3136)

7. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah

Hewan yang halal apabila disembelih tanpa menyebut nama Allah, maka statusnya berubah menjadi haram. Hal ini termaktub dalam Al-Quran surat Al-An’am ayat 121 berikut.
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Al-An’am : 121)
ADVERTISEMENT

8. Bangkai hewan

Hewan yang tergolong halal apabila mati bukan karena disembelih dan menjadi bangkai, maka statusnya akan menjadi haram kecuali bangkai belalang dan ikan.
Bangkai hewan ini biasanya disebabkan karena mati tertabrak, dilempar, atau dipukul sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. “ (Al-Maidah/5 : 3)
ADVERTISEMENT
(AAA)