Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Pahami Ketentuannya
28 November 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi seputar afirmasi PPPK tenaga kesehatan 2023 masih banyak diajukan masyarakat. Afirmasi merupakan salah satu keistimewaan yang diperoleh peserta dengan kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kemenpan RB, afirmasi adalah kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis. Dengan demikian, peserta yang memenuhi kriteria afirmasi akan mendapat peluang lebih besar dalam seleksi PPPK 2023.
Merujuk pada Kepmen Pan-RB No 968 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, peserta yang termasuk dalam kriteria afirmasi di antaranya penyandang disabilitas, pelamar yang melamar di faskes terpencil, hingga pelamar berusia 35 tahun dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan terbaru afirmasi PPPK 2023? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Ketentuan Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Ketentuan afirmasi pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tentunya sangat menguntungkan, terutama bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Demi menjaga kualitas proses rekrutmen, Kemenpan-RB melakukan reformulasi terhadap seleksi PPPK sehingga penambahan nilai dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk 2023 tidak ada kebijakan afirmasi khusus. Sebagai gantinya, afirmasi tersebut diganti dengan adanya formasi kebutuhan khusus.
Formasi kebutuhan khusus mencakup eks THK II dan tenaga non-ASN. Adapun yang dimaksud dengan eks THK II adalah eks tenaga kerja honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Sedangkan tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Kuota untuk peserta PPPK formasi khusus tahun ini mencapai 80 persen. Selain kuotanya yang cukup besar, peserta juga tidak akan dikenakan nilai ambang batas dan perangkingan dilakukan dengan sesama THK II non ASN saja.
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Berdasarkan SE Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(GLW)