Ahli Waris Zawil Furud: Golongan Berhak Menerima Warisan dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut sebagai ilmu mawaris atau faraidh. Tidak hanya terkait pembagiannya, ilmu mawaris juga mempelajari pengelompokan ahli waris.
Menurut Abdul Ghofur Anshori dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
Dalam Islam, ahli waris digolongkan menjadi tiga, yaitu ahli waris zawil furud, ahli waris asabah, dan ahli waris zawil arham. Lalu apa itu ahli waris zawil furud?
Ahli Waris Zawil Furud
Mengutip buku Modernisasi Hukum Keluarga Islam (Studi Komparasi KHI) - Rajawali Pers Oleh M. Ulil Abshar, ahli waris zawil furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu. Besarnya bagian yang diterima ditentukan dalam Alquran dan hadist.
Berikut ini pembagian ahli waris zawil furud yang dikutip dari Kumpulan kaidah hukum: putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953 s/d 2008 berdasarkan penggolongannya Oleh Hulman Panjaitan.
Ayah mendapat 1/6 bagian bila pewaris meninggalkan anak keturunan, mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan (eks Pasal 177 KHI jo. SEMARI No. 2 Tahun 1994).
Ibu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak atau keturunan atau pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, seibu), mendapat 1/3 jika pewaris tidak meningalkan anak/keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu).
Duda mendapat 1/4 bagian bila pewaris meninggalkan anak/keturunan, mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan.
Janda mendapat 1/8 bagian bila pewaris mempunai anak/ keturunan, mendapat 4 bila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan.
Seorang anak perempuan mendapat ½ bagian, dua orang atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 bagian, bila tidak ada anak laki-laki atau keturunan dari anak laki-laki.
Seorang saudara perempuan atau laki-laki (baik sekan- dung, seayah, dan seibu) mendapat 1/6 bagian, apabila terdapat dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, dan seibu) mendapat 1/3 bagian, jika saudara (sekandung, seayah dan seibu) mewaris bersama ibu pewaris.
Seorang saudara perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mendapat ½ bagian, dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah mendapat 2/3 bagian, jika saudara perempuan tersebut mewaris tidak bersama ayah dan tidak ada saudara laki-laki atau keturunan laki-laki dari saudara laki-laki.
Ahli waris zawil furud juga diatur dalam Pasal 176 dan 182 buku Ke-II Kompilasi Hukum Islam: Tentang Hukum Kewarisan oleh Muhammad Ali As-Shabuni yang berbunyi:
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Ketentuan ini merupakan sebagaimana yang telah diatur dalam Alquran. Begitu juga dengan para ahli fiqih tidak ada perbedaan pendapat karena sudah jelas dan tegas Alquran mengaturnya.
(NDA)
