Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Air Liur Anjing Termasuk Najis Apa? Ini Penjelasan dan Cara Membersihkannya
4 Januari 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat manusia kerap memperlakukan hewan berbulu ini seperti anggota keluarganya sendiri. Ada beberapa kebiasaan anjing yang juga perlu diketahui, salah satunya menjilat manusia sebagai cara untuk berkomunikasi.
Kendati demikian, bagi umat Islam perlu berhati-hati jika berada di sekitar anjing. Sebab, dalam Islam dikatakan bahwa air liur anjing masuk dalam kategori najis. Mengapa demikian?
Penjelasan tentang Air Liur Anjing dalam Islam
Banyak perbedaan pendapat mengenai bagian-bagian anjing mana saja yang masuk kategori najis. Merujuk Pendidikan Agama Islam karya Samsul Arifin, para ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan najis berat.
Namun, ada juga pendapat sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa najis anjing hanya liur dan mulutnya saja. Menurut Mazhab al-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.
ADVERTISEMENT
Sementara, Mazhab al-Syafi'iyah dan al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis. Seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.
Sebab, sumber air liur itu dari badannya. Maka, itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya. Pendapat tentang najis ini, juga dikuatkan dengan hadits dan kisah Rasullah sebagai berikut:
Dalam sebuah kisah, Rasulullah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau menyambutnya. Di waktu berbeda, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya.
Ketika ditanyakan apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, Rasulullah bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. al-Hakim dan al-Daraqutni).
ADVERTISEMENT
Membersihkan Najis Anjing
Mengutip Buku Pintar Thaharah susunan Ahmad Reza, air liur anjing termasuk najis mughallazhah atau najis kelas berat. Apabila terkena jilatan anjing, baik pada tubuh, pakaian, ataupun peralatan rumah tangga, harus menyucikannya sebanyak 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.
Jika tidak dibersihkan, hakikat najisnya masih melekat. Dan apabila digunakan untuk beribadah, tentu ibadah tersebut tidak sah. Terkait dengan najisnya air liur anjing, Rasulullah SAW bersabda,
“Menyucikan bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan debu." (HR. Muslim).
Adapun cara membersihkan najis anjing dengan tanah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Bolehkan Mengganti Tanah dengan Sabun?
Dalam buku Fiqih Modern Praktis karya Dr. Fahad Salim Bahammam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengganti debu atau tanah dengan sabun.
ADVERTISEMENT
(ANS)