Konten dari Pengguna

Air Musta‘mal: Pengertian, Hukum, dan Dalil yang Menyucikannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Air. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Air. Foto: Freepik

Dalam ilmu fikih, air suci yang tidak menyucikan terbagi menjadi dua, yaitu air musta'mal dan air mutaghayar. Lalu, apa yang dimaksud dengan air musta'mal?

Mengutip buku Rahasia Butiran Air Wudhu karya Ust. Mukhsin Matheer, terdapat beberapa pengertian mengenai air musta'mal menurut para ulama, yaitu:

  1. Menurut ulama Hanafiyah, air musta'mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Misalnya, air yang menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu atau mandi ke dalam wadah. Menurut madzhab ini, air musta'mal hukumnya suci tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu atau mandi hadas karena sifatnya tidak menyucikan.

  2. Menurut ulama Malikiyah, air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas baik wudhu atau mandi. Ulama madzhab ini berpendapat serupa dengan madzhab Hanafiyah, bahwa air musta'mal adalah air yang menetes dari tubuh.

  3. Menurut ulama Syafi'iyyah, air musta'mal adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu thaharah dari hadats. Menurut golongan ini, air menjadi musta'mal apabila jumlahnya sedikit dan bekas digunakan untuk berwudhu atau mandi hadats.

  4. Menurut ulama Hanabilah, air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadas (kecil dan besar) atau menghilangkan najis.

Hukum Menggunakan Air Musta'mal

Air. Foto: Freepik

Secara umum, hukum menggunakan air musta'mal terbagi menjadi dua, antara lain:

  • Pertama: Dijelaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dalam kitab yang berjudul Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah air musta’mal suci, namun tidak bisa menyucikan. Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, air musta’mal tetap bisa mensucikan, namun makruh hukumnya jika di dalamnya terdapat air lain yang bukan musta’mal.

  • Kedua: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di juga menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Irsyad Ulil Bashair li Nailil Fiqhi, air musta’mal yang bisa dipakai untuk menghilangkan najis harus dilihat pada perubahan sifat airnya (warna, bau, dan rasa). Jika salah satu sifatnya berubah oleh najis, ia dihukumi sebagai najis. Namun jika tidak demikian, maka statusnya suci.

Dalil yang Menyucikan Air Musta'mal

Air. Foto: Freepik

Merujuk kitab yang berjudul Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah karya Syaikh Husain Al ‘Awaisyah, berikut ini adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahwa air musta'mal statusnya suci dan bukan najis.

Pertama: Para sahabat ber-tabarruk dengan air bekas wudhu Nabi Muhammad SAW. Jika air musta’mal najis, tentu tidak akan diperebutkan oleh para sahabat dan pasti dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Al Miswar radhiallahu’anhu, ia berkata:

وإِذا توضَّأ النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –، كادوا يقتتلون على وَضوئه

Artinya: “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.” (HR. Bukhori).

Kedua: Jika bangkai anjing, kain pembalut wanita, dan kotoran tidak menajiskan keseluruhan air (tidak ada perubahan warna, rasa dan baunya), maka air tersebut bukanlah najis. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, ia berkata:

عن أبي سعيد الخدري –رضي الله عنه– قال: سمعتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وهو يُقال له: إِنَّه يُستقى لك مِن بئر بُضاعة –وهي بئر يُلقى فيها لحوم الكلاب والمحايض وعُذَر النَّاس– فقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: “إِنَّ الماء طهور، لا ينجِّسه شيء“

Artinya: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya mengenai air yang diambil dari sumur bidha’ah, yaitu sumur yang biasa dibuang bangkai anjing, kain pembalut dan kotoran. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “air itu suci, tidak bisa dinajiskan dengan apapun.” (HR. Tirmidzi).

Ketiga: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

وعن أبي هريرة –رضي الله عنه– قال: لقيني رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وأنا جُنُب، فأخذ بيدي، فمشيتُ معه حتى قعد، فانْسَلَلْتُ فأتيتُ الرحل فاغتسلتُ، ثمَّ جئت وهو قاعد، فقال: “أين كنتَ يا أبا هرّ؟ “. فقلتُ له ، فقال: “سبحان الله يا أبا هرّ! إِنَّ المؤمن لا ينجُس“.

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menemuiku saat aku sedang dalam keadaan junub. Lalu beliau memegang tanganku dan berjalan bersamaku hingga sampai di suatu tempat, kami duduk. Lalu aku menyelinap pergi, aku pulang dan mandi. Kemudian aku datangi beliau, saat itu beliau masih sedang duduk. Beliau bertanya, “kemana engkau wahai Aba Hirr?”. Lalu aku pun menyampaikan alasanku tersebut. Seketika beliau bersabda: “Subhaanallah! Wahai Aba Hirr, sesungguhnya sesama Mukmin itu tidak saling menajisi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

(NDA)