Akad Istishna: Pengertian, Ketentuan, dan Mekanisme Pembayarannya
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 9:30
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Akuntansi Syariah di Indonesia oleh Sri Nurhayati (2020: 194), akad istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani).
Shani akan menyiapkan barang-barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ia bisa menyiapkannya sendiri atau melalui pihak lain. Akad istishna yang dilakukan dengan cara ini disebut dengan istishna paralel.
Dalam istishna paralel, penjual membuat akad istishna kedua dengan subkontraktor untuk membantu dalam memenuhi kewajiban akad istishna pertama (antara penjual dan pemesan). Namun, penjual tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya terhadap pemesan kepada pihak subkontraktor. Hal ini dikarenakan akad terjadi antara penjual dan pemesan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan-Ketentuan Akad Istihna
Melansir laman ojk.go.id, akad istishna diatur dalam SAK ETAP dan PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna.
Adapun ketentuan-ketentuan terjadinya akad istishna adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Pembayaran Akad Istishna
Mekanisme pembayaran istishna yang harus disepakati dalam akad dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
(ADS)