Akad Istishna: Pengertian, Ketentuan, dan Mekanisme Pembayarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akad jual beli adalah salah satu cara yang dilakukan oleh bank untuk menyalurkan dana kepada masyarakat. Ada tiga macam akad jual beli yang umum dilakukan, salah satunya akad istishna.
Mengutip buku Akuntansi Syariah di Indonesia oleh Sri Nurhayati (2020: 194), akad istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani).
Shani akan menyiapkan barang-barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Ia bisa menyiapkannya sendiri atau melalui pihak lain. Akad istishna yang dilakukan dengan cara ini disebut dengan istishna paralel.
Dalam istishna paralel, penjual membuat akad istishna kedua dengan subkontraktor untuk membantu dalam memenuhi kewajiban akad istishna pertama (antara penjual dan pemesan). Namun, penjual tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya terhadap pemesan kepada pihak subkontraktor. Hal ini dikarenakan akad terjadi antara penjual dan pemesan.
Ketentuan-Ketentuan Akad Istihna
Melansir laman ojk.go.id, akad istishna diatur dalam SAK ETAP dan PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna.
Adapun ketentuan-ketentuan terjadinya akad istishna adalah sebagai berikut.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual pada awal akad. Harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Spesifikasi arang pesanan harus jelas dan sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual, seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya. Jika tidak, maka penjual harus bertanggung jawab.
Jika nasabah dalam akad istiahna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna paralel.
Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya atau akad batal demi hukum, di mana terjadi kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan akad.
Metode pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan dengan metode presentase penyelesaian dan metode akad selesai.
Jika estimasi penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode Laporan Keuangan, maka digunakan metode akad selesai.
Pada pembiayaan istishna, bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah.
Nasabah dapat membayar uang muka barang pesanan kepada bank sebelum barang diserahkan kepada nasabah dan bank juga dapat membayar uang muka barang pesanan kepada supplier.
Bank dapat menagih kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.
Selama barang pesanan masih dibuat, bank akan menggunakan rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian ketika melakukan pembayaran kepada supplier dan menggunakan rekening Termin Istishna ketika melakukan penagihan kepada nasabah.
Pengakuan pendapatan untuk transaksi istishna menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah.
Dalam hal nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk piutang istishna sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.
Mekanisme Pembayaran Akad Istishna
Mekanisme pembayaran istishna yang harus disepakati dalam akad dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
Pembayaran dimuka secara keseluruhan atau sebagian setelah akad namun sebelum pembuatan barang.
Pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset istishna.
Pembayaran ditangguhkan setelah penyerahan barang.
Kombinasi dari cara pembayaran di atas.
(ADS)
