Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Akad Murabahah: Pengertian, Rukun, dan Syaratnya
4 Maret 2021 7:38 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Murabahah adalah kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Murabahah menjadi salah satu kegiatan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam akad murabahah, penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk. Kemudian penjual menyatakan jumlah keuntungannya pada produk tersebut. Jika harga disepakati bersama, akad murabahah pun akan terjadi.
Bagaimana kedudukan akad murabahah dalam Islam ? Serta bagaimana rukun dan syarat pelaksanaannya?
Rukun dan Syarat Akad Murabahah
Secara etimologis, murabahah berasal berasal dari kata Al-ribh atau Al-rabh yang memiliki arti kelebihan atau pertambahan. Kata Al-ribh tersebut dapat juga diartikan sebagai keuntungan, laba, atau faedah.
Akad murabahah diperbolehkan dalam Islam, sebab ini termasuk kegiatan jual beli yang halal dan bukan merupakan praktik riba . Keterbukaan dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murabahah yang sesungguhnya.
Mengutip buku Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah karya Drs. Zainul Arifin, MBA., ada rukun dan syarat yang harus diperhatikan dalam akad murabahah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, rukun dan syarat murabahah sama dengan rukun dan syarat jual beli secara umum, yaitu penjual, pembeli, sighat, serta barang atau sesuatu yang diakadkan. Adapun rukun dari akad murabahah adalah:
ADVERTISEMENT
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah: