Akumulasi Saldo JHT Maksimal 10 Juta Maksudnya Apa? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akumulasi saldo JHT maksimal 10 juta maksudnya apa mungkin belum diketahui oleh beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan. Klaim saldo JHT ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Peserta yang telah membayar iuran JHT dapat mengakses dan mengelola saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO. Namun, saat mengajukan pencairan dana, biasanya muncul keterangan akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta di aplikasi.
Akumulasi Saldo JHT Maksimal 10 Juta Maksudnya Apa?
Bagi peserta jamsostek yang ingin melakukan pengajuan klaim saldo JHT di aplikasi JMO, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya batasan akumulasi saldo JHT yang bisa dicairkan, yaitu maksimal Rp10 juta.
Jadi, akumulasi saldo JHT maksimal 10 juta maksudnya adalah peserta hanya bisa mencairkan dana JHT maksimal sebesar Rp10 juta melalui aplikasi JMO.
Adapun lama proses pencairan untuk klaim saldo JHT tersebut adalah paling lambat 1 hari kerja. Dengan demikian, peserta bisa mengecek rekening bank masing-masing dalam 1 x 24 jam setelah pengajuan klaim JHT di JMO berhasil.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, bisa melakukan pencairan melalui situs web Lapak Asik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi peserta yang saldo JHT-nya di atas Rp10 juta, proses pencairan dananya memakan waktu lebih lama, yaitu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Cara Klaim Saldo JHT di Aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO di PlayStore untuk Android atau App Store untuk iOS.
Lakukan login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
Klik menu "Klaim JHT" pada halaman Jaminan Hari Tua.
Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
Pilih salah satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
Lakukan pengecekan data peserta. Jika data sudah benar, pilih tombol "Sudah".
Lakukan swafoto dengan klik tombol "Ambil Foto" sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
Selanjutnya, lengkapi data NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
Pada halaman Rincian Saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol "Selanjutnya".
Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT sebelum data tersimpan. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
Proses selesai. Jika pengajuan berhasil, data akan tersimpan dan proses pencairan JHT segera diproses.
Untuk melihat proses klaim JHT, Anda dapat membuka menu "Tracking Klaim".
(SFR)
