Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Hifzhu al-Din Lebih Diutamakan Daripada Lainnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hifzhu al-din.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hifzhu al-din. Foto: Shutterstock

Dalam ushul fiqih terdapat lima pokok yang diutamakan, salah satunya adalah hifzhu al-din yang berarti menjaga atau melindungi agama. Poin ini dapat membawa umat manusia pada kemaslahatan agama yang sesungguhnya.

Dijelaskan dalam buku Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia susunan Abdul Rouf, dkk., hifzhu al-din bisa menjadi tujuan utama untuk mewujudkan hak Allah SWT. Umat Muslim wajib berjihad di jalan Allah dan diharamkan untuk murtad (keluar dari agama Islam).

Hifzhu al-din dapat menjadi fondasi keagamaan yang kokoh bagi seseorang. Itu mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya.

Tanpanya, umat Muslim akan tersesat di jalan yang tidak diridhai Allah SWT. Agar lebih memahami maksud hifzhu al-din dalam ushul fiqih, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Makna Hifzhu al-Din dan Keutamaannya dalam Islam

hifzhu al-din. Foto: Billion Photos/Shutterstock

Hifzhu al-din merupakan unsur pokok dalam pembahasan ushul fiqih, khususnya pada maqashid syariah. Unsur ini tergolong daruriyat, artinya merupakan kebutuhan yang esensial bagi kehidupan manusia.

Secara bahasa, hifzhu al-din artinya menjaga agama, melindungi agama, dan bentuk kemaslahatan agama. Dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi karya Dr. Karmawan, dkk., Islam melindungi dan menjamin kebebasan tiap individu untuk memilih dan memeluk agama.

Namun, umat Muslim berkewajiban untuk menyembah Allah SWT dan berjihad di jalan-Nya. Hifzhu al-din adalah tujuan utama untuk mewujudkan hak Allah SWT sebagai Tuhan yang berhak disembah.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam surat Al-Zariyat ayat 56 yang artinya: “Dan aku tidak menciptakan jinn dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Kemudian dalam Surat Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT juga berfirman: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”

Hifzhu al-din menjadi poin yang penting dalam maqashid syariah. Umat Muslim perlu memaknainnya dengan benar agar tidak keliru dalam menjalankan syariat Islam.

Konsep Daruriyat Maqashid Syariah

Ilustrasi maqashid syariah. Foto: Shutter Stock

Selain hifzhu al-din, ada juga unnsur lain dalam konsep daruriyat maqashid syariah. Unsur tersebut antara lain hifzhu al-nafs (menjaga nafsu), hifzhu al-aql (menjaga akal), hifzhu al-mal (menjaga harta), dan hifzhu al-nasl (menjaga keturunan).

Menurut Imam At-Thabari dan Imam Ghazali, keempat unsur tersebut dapat mendatangkan kebaikan dan mencegah keburukan. Berikut penjelasan dari masing-masing unsurnya:

  • Hifzhu al-nafs: Islam melindungi dan menjamin kebebasan setiap individu untuk hidup, menjamin keamanan, pelayanan kesehatan, bebas dari perbudakan, dan bebas menentukan nasibnya sendiri.

  • Hifzhu al-aql: Islam melindungi dan menjalin setiap individu untuk berpenndapat, berbudaya, berserikat, mengembangkan pikiran dan pendidikannya.

  • Hifzhu al-nasl: Islam menjamin dan melindungi setiap individu untuk menikah dan membentuk keluarga.

  • Hifzhu al-mal: Islam melindungi dan menjamin kebebasan setiap individu untuk mendapatkan hak atas kekayaan dengan cara yang halal.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hifzhu al-nasl?

chevron-down

Islam melindungi dan menjamin kebebasan setiap individu untuk hidup, menjamin keamanan, pelayanan kesehatan, bebas dari perbudakan, dan bebas menentukan nasibnya sendiri.

Apa arti hifzhu al-nasl?

chevron-down

Menjaga keturunan.

Apa arti daruriyat dalam maqashid syariah?

chevron-down

Daruriyat artinya kebutuhan yang esensial bagi kehidupan manusia.