Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Hifzhu al-Din Lebih Diutamakan Daripada Lainnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Juni 2023 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hifzhu al-din.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hifzhu al-din. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam ushul fiqih terdapat lima pokok yang diutamakan, salah satunya adalah hifzhu al-din yang berarti menjaga atau melindungi agama. Poin ini dapat membawa umat manusia pada kemaslahatan agama yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia susunan Abdul Rouf, dkk., hifzhu al-din bisa menjadi tujuan utama untuk mewujudkan hak Allah SWT. Umat Muslim wajib berjihad di jalan Allah dan diharamkan untuk murtad (keluar dari agama Islam).
Hifzhu al-din dapat menjadi fondasi keagamaan yang kokoh bagi seseorang. Itu mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya.
Tanpanya, umat Muslim akan tersesat di jalan yang tidak diridhai Allah SWT. Agar lebih memahami maksud hifzhu al-din dalam ushul fiqih, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Makna Hifzhu al-Din dan Keutamaannya dalam Islam

hifzhu al-din. Foto: Billion Photos/Shutterstock
Hifzhu al-din merupakan unsur pokok dalam pembahasan ushul fiqih, khususnya pada maqashid syariah. Unsur ini tergolong daruriyat, artinya merupakan kebutuhan yang esensial bagi kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, hifzhu al-din artinya menjaga agama, melindungi agama, dan bentuk kemaslahatan agama. Dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi karya Dr. Karmawan, dkk., Islam melindungi dan menjamin kebebasan tiap individu untuk memilih dan memeluk agama.
Namun, umat Muslim berkewajiban untuk menyembah Allah SWT dan berjihad di jalan-Nya. Hifzhu al-din adalah tujuan utama untuk mewujudkan hak Allah SWT sebagai Tuhan yang berhak disembah.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam surat Al-Zariyat ayat 56 yang artinya: “Dan aku tidak menciptakan jinn dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
Kemudian dalam Surat Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT juga berfirman: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
ADVERTISEMENT
Hifzhu al-din menjadi poin yang penting dalam maqashid syariah. Umat Muslim perlu memaknainnya dengan benar agar tidak keliru dalam menjalankan syariat Islam.

Konsep Daruriyat Maqashid Syariah

Ilustrasi maqashid syariah. Foto: Shutter Stock
Selain hifzhu al-din, ada juga unnsur lain dalam konsep daruriyat maqashid syariah. Unsur tersebut antara lain hifzhu al-nafs (menjaga nafsu), hifzhu al-aql (menjaga akal), hifzhu al-mal (menjaga harta), dan hifzhu al-nasl (menjaga keturunan).
Menurut Imam At-Thabari dan Imam Ghazali, keempat unsur tersebut dapat mendatangkan kebaikan dan mencegah keburukan. Berikut penjelasan dari masing-masing unsurnya:
ADVERTISEMENT
(MSD)