Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Dasar negara ini dirumuskan oleh beberapa tokoh penting Tanah Air seperti Soekarno, Mohammad Yamin, dan Soepomo yang berisikan lima sila sebagai unsur utamanya.
Setelah dirumuskan, Pancasila kemudian dirancang lagi oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan. Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, proses perancangan ini menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta.
Terjadi beberapa proses perubahan pada rumusan Piagam Jakara, terutama pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan.
Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara
Alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat, "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata").
Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka
Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.
"Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukurn dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan."
Tanggapan Latuharhary memicu perdebatan pro-kontra menyangkut "tujuh-kata" beserta pasal-pasal turunannya, seperti "agama negara" dan syarat agama seorang Presiden, yang nyaris membawa sidang ke jalan buntu. Berkat kewibawaan Soekarno, kebuntuan tersebut bisa diatasi untuk sementara waktu.
Mengutip buku Pancasila Ideologi Dunia oleh R. Saddam Al-Jihad, meskipun sempat mengalami pro-kontra yang cukup pelik, hasil rumusan Piagam Jakarta dengan pencantuman 'tujuh kata' itu bertahan hingga akhir persidangan pada 17 Juli 1945. Hingga kemudian pada fase pengesahan rumusan dasar negara, perselisihan kembali terjadi.
Bagi anggota-anggota dari golongan kebangsaan, pencantuman "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta yang mengandung perlakuan khusus bagi umat Islam dirasa tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara secara keseluruhan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".
(MSD)
