Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024 dan Ketentuannya
29 Januari 2024 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 15 Februari 2024 9:42 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Alur pemungutan suara Pemilu 2024 dan ketentuannya penting diketahui oleh masyarakat, terutama yang bertugas sebagai KPPS. Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
KPPS sendiri merupakan badan ad hoc yang bertugas memungut dan menghitung surat suara di TPS. KPPS terdiri dari tujuh orang yang memiliki peran dan tugas masing-masing.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS perlu mengikuti alur serta ketentuan pemungutan suara sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Lantas, bagaimana alur pemungutan suara Pemilu 2024? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024
Dikutip dari Buku Panduan KPPS oleh KPU , berikut alur pemungutan suara Pemilu 2024.
1. Memeriksa Nama Pemilih
Tahap pertama dalam pemungutan suara Pemilu 2024 adalah menerima pemilih dan memeriksa model C6 yang dibawa. Petugas KPPS mengisi daftar hadir pemilih yang mencakup nomor urut kedatangan, jenis kelamin, serta nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb). Setelah melakukan pendataan, petugas mengarahkan pemilih untuk menunggu giliran dengan tertib di tempat yang disediakan.
ADVERTISEMENT
2. Memberikan Surat Suara
Kemudian, Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan dan memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani kepada pemilih.
3. Mengarahkan Pemilih ke Bilik Suara
Pemilih yang telah mendapat surat suara akan diarahkan ke bilik suara oleh petugas KPPS. Pada tahap ini, petugas KPPS juga membantu pemilih disabilitas untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
4. Mengarahkan Pemilih untuk Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah memberikan suara dan melipat kembali surat suara, pemilih diarahkan menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara. Pada tahap ini, petugas KPPS wajib memastikan bahwa seluruh surat suara yang digunakan setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
Selain itu, petugas KPPS juga perlu mengarahkan pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara (Presiden/WakilPresiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) agar tidak terjadi kesalahan.
ADVERTISEMENT
5. Menandai Jari Tangan Pemilih
Tahapan terakhir dari pemungutan suara Pemilu 2024 adalah menandai jari pemilih dengan tinta. Pada tahap ini, petugas KPPS wajib memastikan bahwa pemilih mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta dan tidak menghapusnya. Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan, petugas KPPS akan membubuhkan tinta pada jari kakinya.
(GLW)