Ancaman dan Janji Allah tentang Perceraian yang Perlu Dipahami

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah perceraian dalam bahasa Arab berasal dari kata farraqahu-tafriqan-tafriqatan yang artinya menceraiberaikan dan menjadikan terpisah. Sedangkan secara istilah, perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.
Umumnya, perceraian disebabkan oleh berbagai masalah, mulai dari internal hingga eksternal. Misalnya karena perselisihan, perselingkuhan, suami yang tidak memberikan nafkah, KDRT, istri yang durhaka, dan lain-lain.
Pada hakikatnya, Islam tidak melarang perceraian selama dilakukan sesuai dengan syariat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 231, Allah SWT berfirman:
“Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula).”
Bagaimana ancaman dan janji Allah tentang perceraian? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Ancaman dan Janji Allah tentang Perceraian
Seperti disebutkan sebelumnya, pada dasarnya Islam tidak melarang perceraian selama dilakukan sesuai dengan syariat. Meski begitu, tindakan ini tetap dibenci oleh Allah SWT.
Mengutip buku Great Mistake karya Juniawati, dkk (2021), seorang suami dilarang untuk menggampangkan urusan cerai. Sebelum bertindak, ia harus memikirkan tentang kebaikan dan keburukan yang mungkin timbul akibat perceraian tersebut.
Saat terbersit pikiran untuk cerai, hendaknya seorang suami memikirkan nasib istri dan anak-anaknya. Begitu pun sebaliknya, istri juga harus memikirkan risiko dari keputusan yang dibuat untuk masa depan.
Allah SWT membenci seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan syar’i. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga.” (HR. Abu Daud)
Apabila ada istri yang meminta cerai kepada suaminya hanya karena sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya (gaya hidup berfoya-foya), maka istri itu adalah istri durhaka. Allah SWT melarang seorang istri menggugat cerai tanpa alasan syar'i.
Baru, bila seandainya si suami tidak mau bekerja, tidak mau memberi nafkah karena malas bekerja, atau suami menafkahi dengan nafkah haram (mencuri, merampok, dan lain-lain), maka istri boleh menggugat cerai suaminya.
Tapi, istri baru boleh menggugat cerai apabila sudah menasihati suami agar bertaubat, namun si suami tetap tidak mau bertaubat. Bila suaminya bekerja dengan keras, tapi tetap tidak mampu mencukupi gaya hidup istrinya, maka haram bagi istri untuk menggugat cerai.
Saat rumah tangga sedang diterpa masalah yang pelik, pasangan suami istri hendaknya banyak bersabar. Islam menganjurkan umat Muslim untuk mempertahankan perkawinan mereka.
Dalam Surat An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman: “…, Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”
Namun jika perceraian dilakukan demi kebaikan seorang istri, maka hal ini disunahkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya:
“…, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan perceraian?

Apa yang dimaksud dengan perceraian?
Perceraian adalah pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.
Apa hukum cerai dalam Islam?

Apa hukum cerai dalam Islam?
Hukum cerai dalam Islam terbagi menjadi lima macam, yakni makruh, haram, mubah (boleh), sunnah, dan wajib.
Apa yang membuat cerai wajib dalam Islam?

Apa yang membuat cerai wajib dalam Islam?
Cerai hukumnya menjadi wajib bagi suami yang meng-ila' istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis.
