Apa Arti Peringatan Darurat yang Viral di Media Sosial? Ini Maknanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari ini, warganet di berbagai platform media sosial tengah ramai membagikan gambar lambang Garuda berlatar warna biru. Gambar ini pertama kali dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram.
Visual tersebut menampilkan garuda dengan latar biru tua dan tulisan "Peringatan Darurat" di atasnya. Hingga artikel ini dibuat, kata kunci "Peringatan Darurat" langsung menjadi trending topic dengan 60.000 tweet di platform X.
Lantas, apa arti Peringatan Darurat yang viral di media sosial? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Arti Peringatan Darurat di Media Sosial
Peringatan darurat yang viral di media sosial merujuk pada ajakan masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gerakan ini adalah respons terhadap wacana Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi simbol utama gerakan ini. Banyak netizen di Indonesia yang membagikan gambar tersebut melalui akun media sosial masing-masing di Instagram dan X.
Selain gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat," netizen juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengawal proses Pilkada mendatang.
Baca Juga: Arti All Eyes on Papua yang Viral di Media Sosial
Putusan MK terkait Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah
Berdasarkan informasi dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebelumnya MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024, yakni dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Berikut penjelasan mengenai kedua putusan tersebut:
1. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Persyaratan untuk mengajukan calon kepala daerah ditetapkan berdasarkan persentase perolehan suara sah di Pemilu DPRD, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi atau daerah tersebut:
Provinsi dengan DPT hingga 2 juta: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di Pemilu DPRD
Provinsi dengan DPT 2-6 juta: Minimal 8,5% suara sah
Provinsi dengan DPT 6-12 juta: Minimal 7,5% suara sah
Provinsi dengan DPT di atas 12 juta: Minimal 6,5% suara sah
Untuk pemilihan bupati atau wali kota, syaratnya adalah:
Daerah dengan DPT lebih dari 250 ribu: Minimal 10% suara sah
Daerah dengan DPT 250-500 ribu: Minimal 8,5% suara sah
Daerah dengan DPT 500 ribu hingga 1 juta: Minimal 7,5% suara sah
Daerah dengan DPT di atas 1 juta: Minimal 6,5% suara sah
2. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024
Dalam putusan ini, MK menetapkan bahwa syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
--------
Berselang satu hari setelah keputusan tersebut, Baleg justru menyepakati bahwa UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
Artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
(SAI)
