Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Beda Shalat Syuruk dan Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Para Ulama
13 Desember 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Shalat syuruk dan shalat dhuha merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena dapat menghasilkan pahala dan manfaat berlimpah. Namun, beberapa orang masih sulit membedakan kedua shalat sunnah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ya, waktu pelaksanaan kedua shalat tersebut memang hampir sama, yakni ketika matahari terbit. Lantas, apa beda shalat syuruk dan shalat dhuha? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian artikel berikut.
Beda Shalat Syuruk dan Shalat Dhuha
Secara bahasa , shalat syuruk berasal dari kata syaraqat as-syamsu (شَرَقَتِ الشَّمْسُ) yang artinya matahari terbit. Sedangkan shalat dhuha berasal dari kata bahasa Arab ad-dhahwu (الضَّحْوُ) yang berarti siang hari yang mulai memanas.
Mengutip laman NU Online, kedua shalat sunnah tersebut baru boleh dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Ketika matahari tepat di garis terbit, umat Muslim dilarang melaksanakan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, dia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Menurut Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab berjudul Liqa’at al-Bab al-Maftuh, shalat syuruk sebenarnya shalat dhuha yang dikerjakan di waktu yang paling awal. Sehingga, orang yang mengerjakan salat syuruk pada hakikatnya mengerjakan salat dhuha. Beliau berkata:
وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى
Artinya: “Shalat sunah syuruk termasuk shalat duha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak. Itulah syarat isyraq. Jika dilakukan di akhir atau pertengahan waktu, maka statusnya salat duha.”
ADVERTISEMENT
Namun, Imam Al Ghazali berpendapat dalam kitab berjudul Fatawa al-Faqhiyaah al-Kubra karya Ibnu Hajar Al-Haitami, shalat syuruk berbeda dengan shalat dhuha. Karenanya, niat shalat syuruk harus dibaca dengan lafal yang berbeda dengan shalat dhuha, yaitu:
أصلي سنة الإشراق ركعتين مستقبل القبلة لله تعالى
Artinya: "Saya berniat salat sunah Isyraq dua raka'at dengan menghadap kiblat karena Allah SWT."
Adapun niat shalat dhuha seperti yang dikutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunah Sepanjang Masa Rasulullah SAW karya Ustadz Arif Rahman adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat sembahyang sunah Dhuha dua rakaat karena Allah SWT.”
Syekh Sulaiman al-Jamal turut menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah al-Jamal, perbedaan shalat syuruk dan shalat dhuha adalah jumlah rakaatnya. Shalat syuruk hanya terbatas sampai dua rakaat, sedangkan shalat dhuha boleh dikerjakan hingga 12 rakaat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Panduan Sholat Wajib & Sunah Sepanjang Masa Rasulullah SAW karya Ustadz Arif Rahman, hukum shalat syuruk adalah sunah mustaqillah (anjuran tersendiri), sedangkan shalat dhuha adalah sunah mu'akkadah (anjuran ditekankan). Landasannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW berikut:
"Tiga hal yang diusahakan untuk tetap dikerjakan adalah: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(NDA)