Konten dari Pengguna

Apa Hukum Mencabut Uban Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum mencabut uban. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mencabut uban. Foto: Unsplash

Uban adalah rambut yang berubah warna dari hitam menjadi keabu-abuan dan memutih. Rambut akan berubah menjadi uban seiring bertambahnya usia, penyebabnya karena kadar melanin yang menurun.

Selain faktor usia, penyebab munculnya uban ialah faktor genetik, efek bahan kimia, atau akibat dari penyakit tertentu. Stres dan konsumsi rokok yang berlebihan dalam jangka panjang juga dapat memicu perubahan warna rambut menjadi memutih.

Di Indonesia, uban adalah fenomena yang umum terjadi. Para orang tua biasanya menyuruh anak atau cucunya untuk membantu mencari uban dan mencabutnya. Pasalnya, terkadang uban menyebabkan rasa gatal yang mengganggu.

Meskipun mencabut uban kerap dilakukan oleh banyak orang, umat Muslim perlu mengetahui hukumnya dalam Islam. Lantas, bagaimanakah hukum mencabut uban menurut Islam? Simak penjelasan berikut.

Hukum Mencabut Uban Menurut Islam

Ilustrasi hukum mencabut uban. Foto: Unsplash

Mengutip buku Taudhihul Adillah oleh M. Syafi'i Hadzami, menurut Islam, uban diumpamakan sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim di hari kiamat. Maka dari itu, hukum mencabut uban adalah makruh.

Rasulullah SAW tidak menyukai dan membenci orang yang mencabut uban. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau bersabda, "Adalah kami membenci seorang yang mencabut rambut putih dari kepalanya dan janggutnya." (HR. Muslim)

Dari buku 212 Nasehat Hati oleh Rozi Ibnu Sahrowardi, uban merupakan cahaya dan keelokan di akhirat kelak yang menunjukkan ketenangan serta kewibawaan saat di dunia. Rasulullah SAW pun melarang umat Muslim untuk mencabut uban.

Diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian mencabut uban! Tiada seorang Muslim yang memiliki uban di dalam Islam kecuali uban tersebut akan menjadi cahaya di hari kiamat kelak." (HR. Abu Daud)

Syaikh Al Bani mengatakan, menurut istilah para salaf terdahulu, makruh di sini adalah haram. Mencabut uban adalah salah satu jenis penipuan dan pemalsuan. Uban yang dimaksud pun bukan hanya yang ada di kepala, namun di bagian tubuh yang lain pula, seperti jenggot, kumis, dan lain-lain.

Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda, "Dimakruhkan seorang laki-laki mencabut uban kepala dan jenggot." (HR. Muslim). Dengan demikian, sebaiknya seorang Muslim tidak mencabut uban. Sebab, uban memiliki keutamaan sebagai cahaya di hari akhir kelak.

(AFM)