Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Mendatangi Undangan Saudara Sesama Muslim? Ini Penjelasannya
31 Oktober 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , hukum mendatangi undangan saudara sesama muslim adalah wajib. Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa kewajiban ini berlaku hanya untuk undangan walimah atau resepsi pernikahan.
ADVERTISEMENT
Setiap muslim memiliki kewajiban bagi saudaranya yang lain. Kewajiban sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam berbagai hadis, salah satunya adalah memenuhi undangan. Lalu, apa dalil mengenai hukum menghadiri undangan sesama muslim?
Hukum Mendatangi Undangan Saudara Sesama Muslim
Menurut pendapat dari jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, hukum mendatangi undangan saudara sesama muslim adalah fardhu atau wajib untuk undangan walimah atau pernikahan. Kewajiban ini disandarkan pada riwayat hadis berikut:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: "Apabila kamu diundang walimah maka datangilah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, terdapat hadis lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan pernikahan, maka ia termasuk orang yang telah bermaksiat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
ADVERTISEMENT
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: "Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya." (HR. Muslim)
Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban menghadiri undangan sesama muslim kembali kepada jenis undangan walimahnya, apakah undangan tersebut bersifat resmi atau tidak resmi.
Sebagai contoh, undangan tidak resmi biasanya tidak mencantumkan nama dalam undangan, sehingga orang yang diundang tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat resmi dan diperuntukkan langsung dengan menyebutkan nama, maka orang yang diundang wajib memenuhi undangan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, tetapi apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat terkait hal ini dalam mazhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada uzur." (Syarh Shahih Muslim, 9/208)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan resepsi pernikahan selama tidak ada uzur yang menyertainya. Sementara undangan selain pernikahan hukumnya adalah sunnah atau hanya dianjurkan untuk dipenuhi.
Syarat Wajib Memenuhi Undangan Sesama Muslim
Meskipun hukumnya wajib, kewajiban mendatangi undangan pernikahan sesama muslim memiliki syarat-syarat tertentu. Jika suatu undangan tidak memenuhi syarat ini, maka umat muslim tidak berkewajiban mendatangi undangan tersebut.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid' 'ala Kitabit Tauhid, adapun beberapa syarat suatu undangan wajib dipenuhi umat muslim adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SFR)