Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Mengambil Hak Orang Lain? Ini Penjelasan dan Dalil-dalilnya
15 Desember 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karangan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha (2018: 423), ghasab adalah mempergunakan atau memanfaatkan hak orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya, termasuk pula di dalamnya mengambil harta orang lain secara dzalim.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam, ghasab dilakukan secara terang-terangan. Namun, keduanya sama-sama tanpa diketahui sang pemilik hak/barang.
Perihal ghasab ini juga tidak serta merta untuk wujud benda yang terlihat, tetapi juga bisa berupa hak kepemilikan tempat, lahan, rumah, dan sebagainya.
Sebagai pengingat, sebagian harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Orang lain yang dimaksud adalah fakir miskin, anak yatim, dan masih banyak lagi.
Hukum Mengambil Hak Orang Lain
Berdasarkan buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah oleh Imron Rosyadi dkk (2020: 278), hukum mengambil hak orang lain adalah haram. Allah SWT berfirman dalam Surat An Nisa ayat 29:
ADVERTISEMENT
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk mengambil hak orang lain tanpa izin. Bahkan, Rasulullah amat membenci perbuatan tersebut. Sebagaimana dalam Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda:
“Allah SWT berfirman bahwasanya ada tiga jenis orang yang perang melawan mereka pada hari kiamat kelak. Mereka yang bersumpah atas nama Allah akan tetapi mengingkari, seseorang yang berjualan dengan orang bertiga akan tetapi mereka memakan uang dari harganya tersebut ,serta seseorang yang mempekerjakan kemudian ia tidak membayarkan upahnya."
Alasan dilarangnya mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni, bahwasanya tidaklah halal mengambil hak/harta orang Muslim, kecuali dengan kerelaan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang berani mengambil hak orang lain, orang tersebut sangatlah merugi. Pasalnya, ia bukan hanya mendapatkan siksa di dunia, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti.
Sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 188 dijelaskan bahwa:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Terkait larangan ini, dalam Hadits Riwayat Muslim menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya. Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah? Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak”.
ADVERTISEMENT
(VIO)