Apa Isi RKUHAP yang Baru Disahkan Jadi UU? Ini 14 Substansinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam rapat paripurna DPR RI yang ke-8 pada Selasa (18/11), Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan RKUHAP ini sudah melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat. Katanya, proses penyusunan juga tidak tergesa-gesa.
“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman, seperti yang ditulis di kumparanNEWS.
KUHAP baru ini akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Lantas, isi apa itu RKUHAP? Simak butir-butir substansinya di bawah ini.
Isi RKUHAP yang Baru Disahkan DPR RI
Merujuk laman resmi DPR RI, ada 14 substansi utama yang dibahas Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP (RKUHAP). Substansi inilah yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Berikut ini daftar poinnya:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam sejumlah rapat Panja Komisi III dan pemerintah terkait RKUHAP, sudah dibeberkan beberapa revisi hukum pidana yang akhirnya diketok palu untuk dibawa ke rapat paripurna kemarin. Berikut ini beberapa di antaranya:
Pengidap disabilitas mental tak dipidana. Aturan ini tertuang dalam Pasal 137A.
Pemeriksaan tersangka kini wajib diawasi CCTV. Aturannya tercantum dalam Pasal 31.
Pengamatan hakim kini bisa menjadi alat bukti dalam pembuktian sebuah perkara pidana. Aturan ini tercantum pada Pasal 222G.
Denda damai bagi tindak pidana ekonomi, memungkinkan perkara ini diselesaikan di luar pengadilan melalui pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung. Aturannya tertuang dalam Pasal 61A.
Dalam kasus penyitaan mendesak, penyidik bisa menyita benda dari tersangka tanpa meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Aturannya termuat dalam Pasal 112A.
Tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun wajib didampingi oleh advokat. Aturannya dicantumkan dalam Pasal 145 dan 146.
Baca Juga: Menkum soal Masih Ada Pihak Tolak RUU KUHAP: Itu Biasa, tapi Harus Objektif
(DEL)
