Apa itu Amfetamin dan Metamfetamin, Obat yang Disalahgunakan Tio Pakusadewo

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 April 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tio Pakusadewo. Foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: Instagram
ADVERTISEMENT
Tampaknya Tio Pakusadewo masih belum jera dalam menyalahgunakan obat terlarang. Pasalnya, Selasa (14/04) dini hari Tio kembali dijerat oleh polisi atas penggunaan narkoba. Sebelumnya pada 2017, Tio juga pernah terjerat kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Aktor 56 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu untuk dijadikan barang bukti penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Tio terbukti positif menggunakan dua jenis narkoba, yaitu amfetamin dan metamfetamin. Lalu, sebenarnya apa itu amfetamin dan metamfetamin? Simak penjelasannya berikut ini.

Obat Stimulan Saraf Pusat

Pada dasarnya amfetamin dan metamfetamin merupakan obat untuk menstimulasi sistem saraf pusat. Kedua obat ini biasa digunakan untuk menangani gangguan tidur atau narkolepsi. Di mana penderitanya akan mengalami rasa kantuk di siang hari, bahkan bisa tiba-tiba tertidur tanpa mengenal waktu dan tempat.
Tak hanya itu, amfetamin dan metamfetamin juga digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktif pada anak atau attention deficit hyperactivity disorder (ADHD). ADHD merupakan gangguan mental yang menyebabkan anak menjadi sulit fokus serta memiliki perilaku impulsive dan hiperaktif.
ADVERTISEMENT
Cara kerja amfetamin di dalam tubuh yakni dengan mengubah kadar zat alami tertentu yang mengontrol impuls di dalam otak. Ini akan membuat gejala dari kondisi yang diderita menjadi berkurang.
Sementara metamfetamin bekerja dengan cara meningkatkan jumlah zat kimia otak seperti dopamin, serotonin dan norepinefrin. Kondisi tersebut akan berdampak pada peningkatan aktivitas otak dan sistem peredaran darah, sehingga denyut jantung serta tekanan darah jadi meningkat.

Golongan Obat Terlarang

Ilustrasi obat-obatan. Foto: Pixabay
Sayangnya, penggunaan obat tersebut disalahgunakan oleh beberapa orang. Penyalahgunaan metamfetamin pertama kali berkembang setelah akhir perang dunia kedua (1945-1956) di Jepang.
Obat yang lebih umum disebut shabu ini awalnya digunakan untuk melawan rasa kantuk, lapar dan takut oleh tentara Jepang. Namun, setelah perang selesai, metamfetamin malah diproduksi secara illegal dan penyalahgunaannya menyebar ke Amerika Serikat, Asia, Australia serta belahan dunia lainnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri penggunaan amfetamin dan metamfetamin sangat dilarang. Hal ini dikarenakan kedua obat tersebut dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketagihan, hingga menimbulkan kerugian.
Bahkan Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan kedua jenis obat tersebut masuk ke dalam golongan obat terlarang. Meski dapat mengobati penyakit tertentu, tetapi kepemilikan obat ini diatur oleh undang-undang.

Menimbulkan Efek Samping

Penggunaan amfetamin bisa menimbulkan efek samping yang ringan seperti diare, mimisan, kehilangan nafsu makan serta rasa sakit saat buang air kecil. Selain itu, asemfetamin juga dapat mempengaruhi kinerja korteks otak hingga menyebabkan halusinasi hingga hilangnya kemampuan gerak.
Sama halnya dengan amfetamin, metamfetamin juga dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan. Meski dapat meningkatkan energi, di sisi lain obat ini juga dapat mempengaruhi penurunan nafsu makan. Dalam dosis tinggi, shabu dapat membahayakan penggunanya hingga menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu penggunaan amfetamin dan metamfetamin sangat membutuhkan pengawasan dari dokter. Ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan serta tidak menimbulkan kerugian yang serius bagi pemakainya dan lingkungan sosial. Hal-hal tersebut lah yang mendasari kepemlikan dan penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat dijerat dengan undang-undang narkotika.
(RAA)