Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Batil yang Diharamkan dalam Ekonomi?
24 September 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, kata batil atau bathil merupakan lawan kata dari hakikat atau kebenaran. Kata yang berasal dari bahasa Arab ini kerap kali dikaitkan dengan jual beli harta atau pernikahan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan batil? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Batil
Berdasakan informasi dari KBBI, batil artinya sia-sia, batal, atau tidak benar. Sementara itu, dalam buku Bekal Bankir Syariah yang ditulis oleh Daeng Naja, bathil secara leksikal adalah sia-sia, hampa, tidak ada substansi dan hakikatnya.
Namun sebenarnya, batil dan batal mengandung makna yang berbeda. Batal adalah bentuk masdar yang mengandung arti kebatalan, sedangkan batil merupakan kata sifat yang artinya tidak berlaku atau tidak sah.
Mengutip buku Fiqih Akad Notaris tulisan Daeng Naja, batil berasal dari kata bathala yang berarti rusak, salah, palsu, tidak syah, tidak memenuhi syarat rukun, keluar dari kebenaran, terlarang, atau haram menurut ketentuan agama. Secara umum, batil merupakan kondisi rusak lantaran ada syarat atau rukun yang ditinggalkan ketika mengerjakan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Tafsir al Wajiz wa Mu’jam Ma’aniy al Qur’an al ‘Aziz menjelaskan bahwa kata bathil dalam Al-Quran yang berhubungan dengan memakan harta manusia terdapat pada Al-Baqarah ayat 188, an-Nisa ayat 29 dan 161, dan at-Taubah ayat 34.
Beberapa dalil yang membahas batil adalah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu,” (Surat an-Nisa ayat 29)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahibrahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (Surah At-Taubah ayat 34)
ADVERTISEMENT
“Dan Kami tidaklah menciptakan langit dan bumi serta segala sesuatu yang ada di antara keduanya itu secara batil. Itu adalah persangkaan orang-orang kafir (menolak kebenanaran, Al-Haqq) saja. Maka celakalah mereka yang kafit itu karena adanya neraka (bagi mereka).” (Surat Shad Ayat 27)
Adapun contoh batil adalah membelanjakan harta pada jalan maksiat, memakan harta orang lain dengan berjudi, jalan riba, menipu, menganiaya, dan lainnya.
Apa Itu Akad Batil?
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 tulisan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, akad batil adalah akad yang tidak sempurna rukun atau objeknya. Akad batil juga diartikan sebagai akad yang tidak diisyaratkan pada asal dan sifatnya.
Contoh akad batil, yakni salah satu dari dua pengakad tidak memiliki ahliyyah seperti gila dan belum mumayyiz, shighat yang diucapkan tidak benar, atau objek akad tidak mempunyai potensi untuk pemberlakuan hukum akad secara syariat.
ADVERTISEMENT
Misalnya, menjual sesuatu yang tidak dikategorikan sebagai harta atau sesuatu yang sifatnya bukan harta yang mutaqawwim, seperti babi, khamr, ikan dalam air, dan masih banyak lagi.
(GTT)