Apa Itu Biaya Masyair? Ini Penjelasan dan Manfaatnya bagi Jemaah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar kebutuhan masyair haji tahun 2026.
Kebijakan ini dilakukan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi terbaik sekaligus pelayanan yang nyaman selama melaksanakan ibadah haji. Adapun biaya masyair yang ditetapkan untuk haji 2026 yaitu sebesar Rp 627,2 miliar.
Pembayaran biaya tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan biaya masyair dan layanan apa saja yang tercakup di dalamnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Biaya Masyair?
Mengutip laman Instagram Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, biaya masyair merupakan paket layanan yang mencakup kebutuhan jemaah saat puncak haji di tiga lokasi utama, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Layanan tersebut meliputi transportasi, tenda, katering, tempat tidur, fasilitas mandi, layanan kesehatan, hingga pendampingan ibadah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar turut memberikan penegasan bahwa pembayaran uang muka ini bersifat mendesak. Ini karena Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu yang ketat.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan risiko besar, di mana jemaah haji Indonesia bisa ditempatkan di lokasi yang jauh dari pusat kegiatan dengan kondisi sempit dan fasilitas terbatas.
Situasi ini tentu akan memengaruhi kenyamanan sekaligus kekhusyukan ibadah para jemaah.
“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari laman Kementerian Agama.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan bukan hanya berimbas pada kenyamanan jemaah, tetapi juga berpotensi memengaruhi reputasi diplomatik Indonesia.
“Sebagai negara dengan jemaah terbanyak, Indonesia selalu menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” ujarnya.
BPKH memperkirakan, untuk musim haji 2026 biaya masyair mencapai sekitar SAR 2.300 per jemaah. Jika dikalikan dengan kuota reguler sekitar 203 ribu orang, total angkanya menembus 627 juta Riyal Saudi atau setara Rp 2,7 triliun.
Melalui keputusan bersama pemerintah dan DPR, pembayaran biaya masyair akan difasilitasi oleh BPKH dengan skema uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Artinya, masyair bukan merupakan biaya tambahan, karena akan diperhitungkan dan dikurangkan dari BPIH 2026 yang telah disepakati bersama. Komisi VIII DPR RI juga menegaskan bahwa dana haji harus dikelola secara hati-hati sesuai aturan yang berlaku.
Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman, aman, khusyuk, dan mendapat jaminan fasilitas yang memadai.
Baca Juga: Kuota Haji Khusus di RUU Haji Tetap 8 Persen
(ANB)
