Apa Itu Burden Sharing? Ini Penjelasannya dalam Konteks Ekonomi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Burden sharing merupakan istilah bahasa Inggris yang memiliki arti pembagian beban. Frasa ini sering digunakan dalam bidang ekonomi.
Konsep burden sharing pernah dijalankan pemerintah Indonesia sebelumnya, tepatnya saat pandemi COVID-19 sebagai strategi pemulihan ekonomi nasional. Kini, burden sharing kembali dicanangkan untuk mendukung program Asta Cita 2025.
Sebetulnya, apa itu burden sharing? Apa maknanya dalam bidang ekonomi? Untuk mengetahui jawaban lengkapnya, mari simak penjelasan di bawah ini!
Apa Itu Burden Sharing?
Menurut Jony Eko Yulianto (2024) dalam Buku Ajar Psikologi Sosial, burden sharing dipahami sebagai skema pembagian beban masyarakat secara adil dan merata dengan orientasi pada keadilan sosial. Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan kerja sama antara pemerintah, bank sentral, maupun lembaga lain dalam menghadapi situasi darurat.
Secara sederhana, burden sharing diartikan sebagai langkah strategis untuk berbagi beban finansial maupun tanggung jawab, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi.
Sebagai contoh, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pernah menjalankan kebijakan burden sharing saat pandemi COVID-19. Caranya dengan berbagi beban pembiayaan untuk kesehatan, vaksinasi, serta perlindungan sosial masyarakat.
Bank Indonesia menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan, sementara pemerintah fokus pada perlindungan sosial serta pemulihan sektor usaha.
1. Penerapan Burden Sharing Saat Pandemi COVID-19
Burden sharing pernah diberlakukan di Indonesia pada era pandemi COVID-19 antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia. Merujuk penelitian Mauleny (2021) berjudul Menjaga Momentum Pemulihan, skema burden sharing digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi nasional.
Mengutip siaran pers DJKN, pembagian beban atau burden sharing pandemi COVID-19 dikategorikan dalam dua kelompok, yakni public goods dan non-public goods.
Public goods ditanggung Bank Indonesia melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate. Artinya, BI akan mengembalikan bunga/imbalan yang diterima kepada Pemerintah secara penuh.
Public goods meliputi biaya kesehatan, perlindungan sosial, dan program kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Sementara non-public goods ditanggung pemerintah, mencakup pemulihan bidang usaha yang mencakup UMKM, korporasi non-UMKM, dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: BI Buka Suara soal Burden Sharing untuk Jalankan Program Prioritas Prabowo
2. Penerapan Burden Sharing untuk Asta Cita 2025
Kebijakan burden sharing kembali digulirkan pada tahun 2025 untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sepakat berbagi beban bunga.
Pendanaan hasil dari burden sharing ini diarahkan untuk pembangunan perumahan rakyat dan penguatan koperasi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian,” jelas Denny, dikutip dari kumparanBisnis pada Kamis (4/9).
(SLT)
