Apa Itu Carok? Ini Pengertian, Penyebab, dan Tradisinya di Madura

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tragedi carok yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan Madura menyebabkan empat nyawa melayang. Mirisnya tragedi ini membuat sebagian orang bertanya-tanya, apa itu carok?
Secara harfiah, kata “carok” berasal dari bahasa Kawi Kuno yang artinya perkelahian. Perkelahian tersebut biasanya melibatkan dua orang atau dua keluarga besar dari desa Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan Madura.
Mengutip jurnal berjudul Carok di Persimpangan Budaya dan Hukum Positif susunan Emy Handayani (2019), pemicu carok biasanya muncul akibat perebutan kedudukan, perselingkuhan, perebutan tanah, dan dendam turun temurun. Perkelahian ini dilakukan demi membela martabat dan kehormatan seseorang.
Carok telah menjadi budaya sekaligus tradisi yang dijaga oleh masyarakat Madura. Simak penjelasan lengkap tentang carok selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Tradisi Carok di Madura
Carok telah lama menjadi alternatif penyelesaian sengketa oleh sebagian masyarakat Madura. Menurut mereka, carok merupakan wujud keadilan yang seadil-adilnya dalam merespon rasa malu karena dihina atau ditindas.
Dijelaskan dalam buku Carok: Budaya dan Hukum susunan Dr. Wahju Prijo Djatmiko (2020), carok biasanya dilakukan sebagai pembelaan atas tindakan perendahan martabat atau moral di kelompok sosial tertentu. Terkadang, tindakan ini juga dilakukan atas dasar membela kehormatan diri sendiri.
Terkadang, isu yang mereka permasalahkan berkaitan dengan martabat, harga diri, istri, agama, dan konflik tertentu. Segala sesuatu yang mendatangkan rasa malu dimaknai sebagai tindak ketidakadilan pada seseorang.
Rasa ketidakadilan inilah yang menjadikan seseorang dan kelompok sosial tertentu merasa sangat terganggu, dirugikan, disengsarakan, dan dihinakan. Sehingga, mereka merasa harus memperjuangkannya dengan cara berkelahi.
Budaya carok masih sangat melekat di sebagian besar wilayah Madura. Jika dilihat dari ranah hukum, tindakan ini masih menjadi perkara yang kontroversial.
Sebab, carok masuk dalam kategori perkelahian satu lawan satu atau duel yang berisiko menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Maka pelakunya terancam hukuman pidana.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VI, dijelaskan bahwa perkelahian satu lawan satu yang menyebabkan salah satu pihak terluka akan dikenai Pasal 184 ayat (2) dan (3).
Keputusan jenis hukumannya akan disesuaikan dengan luka yang diakibatkan dari perkelahian tersebut. Dalam pasal 184 disebutkan bahwa:
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.
(MSD)
