Konten dari Pengguna

Apa itu Dana Reses DPR yang Nilainya Fantastis? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana reses DPR. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana reses DPR. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Isu terkait pendapatan dan tunjangan anggota DPR RI kembali jadi sorotan setelah beredar kabar kenaikan dana reses. Pada periode 2019-2024, dana reses anggota dewan senilai Rp 400 juta, lalu menjadi Rp 702 juta pada periode 2024-2029.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dana reses akan dinaikkan pada Oktober 2025 menjadi Rp 765 juta. Namun, hal ini langsung dibantah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

"Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan," kata Saan Mustopa, Sabtu (11/10), dikutip dari Antara.

Lantas, sebenarnya apa itu dana reses DPR? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Dana Reses DPR?

Ilustrasi dana reses. Foto: Thinkstock

Untuk memahami apa itu dana reses, Anda perlu mengetahui arti reses terlebih dahulu. Menurut buku Pengelolaan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD susunan Didi Atmaja, reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja DPR maupun DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.

Setiap kali merampungkan tugas reses, anggota dewan harus membuat laporan tertulis, baik secara perorangan maupun kelompok, yang kemudian disampaikan kepada pimpinan dalam rapat paripurna.

Saat ini anggota DPR sudah memasuki masa reses, terhitung mulai 3 Oktober hingga 3 November 2025 mendatang. Sebagai informasi, reses dilakukan sebanyak tiga kali setahun, atau 14 kali dalam satu periode kedudukan anggota dewan.

Nah, selama masa reses berlangsung, anggota dewan akan diberikan dana yang disebut dana reses atau tunjangan reses. Tujuannya untuk menunjang kegiatan anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Tahun ini, dana reses meningkat menjadi Rp 702 juta karena ada penambahan titik lokasi kegiatan. Kalau tidak ada perubahan titik, artinya tak akan ada penambahan dana reses.

“Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” ungkap Saan Mustopa, Sabtu (11/10), dikutip dari Antara.

Manfaat Reses

Rapat Paripurna penutupan masa sidang jelang Reses DPR, Selasa (17/12). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Pada prinsipnya, reses merupakan kebijakan yang membawa banyak manfaat untuk rakyat maupun anggota dewan jika dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berikut adalah beberapa manfaatnya yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Sumenep:

1. Menjadi jembatan kesenjangan informasi antara rakyat dan pemerintah

Jauhnya jarak antara rakyat dan pemerintah sering kali membuat aspirasi tak tersampaikan. Lewat reses yang dilakukan anggota dewan, aspirasi itu bisa terdengar, sebab masyarakat punya kesempatan berdialog langsung dengan wakilnya.

2. Menjadi masukan untuk rencana pembangunan

Aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa jadi pertimbangan untuk menyusun rencana pembangunan daerah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan utama publik, seperti kesehatan dan pendidikan.

3. Membangun kepercayaan publik

Komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat dapat membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apalagi jika aspirasi tersebut benar-benar dijalankan dan membuahkan hasil nyata untuk rakyat.

Baca Juga: Masa Reses, Anggota Komisi X DPR Tinjau Langsung Sekolah Rusak di Lumajang

(DEL)