Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Jadi Gelar Raffi Ahmad? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara pada Selasa (22/10). Salah satu yang dilantik adalah Raffi Farid Ahmad atau yang akrab disapa Raffi Ahmad.
Raffi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Penunjukkan ini tertuang dalam Keppres Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Dalam Keppres tersebut, nama Raffi Ahmad ditulis lengkap dengan gelar Doktor Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (HC.). Sebenarnya, gelar Doktor Honoris Causa itu apa?
Apa Itu Doktor Honoris Causa?
Doktor Honoris Causa adalah gelar akademis yang diberikan sebuah perguruan tinggi kepada seseorang. Gelar ini cukup spesial karena penerimanya tidak perlu menempuh pendidikan formal di institusi tersebut.
Selain itu, tidak semua perguruan tinggi bisa memberikan gelar kehormatan ini. Menurut Peraturan Menristekdikti RI No. 65/2016, hanya perguruan tinggi dengan program Doktor terakreditasi A yang memiliki hak.
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa bertujuan untuk menghormati seseorang yang dianggap telah memberikan kontribusi istimewa di bidang ilmu pengetahuan. Gelar ini juga dapat disematkan kepada seseorang yang memberikan jasa besar kepada umat manusia.
Alur pemberian gelar kehormatan ini dimulai dari usulan senat fakultas terlebih dahulu. Kemudian dikukuhkan oleh senat perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan Doktor.
Meskipun diberikan perguruan tinggi, tapi menteri dapat mencabut gelar tersebut apabila penerimanya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam Permenristekdikti 65/2016, syarat seseorang berhak menerima gelar Doktor Honoris Causa merujuk pada peraturan internal masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh, di Institusi Teknologi Bandung (ITB), ada Peraturan Senat ITB tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan. Di dalamnya tercantum apa saja syarat seseorang yang berhak menerima gelar kehormatan tersebut, yakni:
Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya sarjana (S1).
Jika tidak memiliki gelar S1, setidaknya memiliki jenjang kualifikasi setara dengan jenjang 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Pernah menjadi pejabat negara selama minimal 2 tahun.
Tidak hanya itu, tiga golongan tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini untuk mendapatkan gelar Doktor Kehormatan dari ITB:
Menunjukkan pemikiran, gagasan, pengembangan konsep-konsep yang orisinal dan mendasar, hasil penelitian, dan/atau karya nyata. Tentunya, karya tersebut harus mengandung nilai inovatif atau terbukti bermanfaat bagi masyarakat maupun bidang ilmu pengetahuan.
Menunjukkan kebajikan dan kearifan dalam pemanfaatan karyanya bagi perkembangan bangsa Indonesia maupun umat manusia umumnya;
Menunjukkan usaha dan upaya untuk mengembangkan pengetahuannya dengan cara yang taat hukum; dan
Menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
Baca Juga: Respons Raffi Ahmad soal Doktor Honoris Causa Tertulis di Keppres
(DEL)
