Konten dari Pengguna

Apa Itu Domisili dan Macam-macamnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Juni 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi domisili adalah Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi domisili adalah Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki semua orang. Domisili diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengurus pemilihan umum, pernikahan, perceraian, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P.N.H. Simanjuntak (2015), domisili seseorang juga menentukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan tentang domisili berikut ini.
Ilustrasi domisili adalah Foto: Unsplash

Apa Itu Domisili?

Mengutip buku Memahami Hukum Perdata International Di Indonesia tulisan Dr. Sugeng, S.P., S.H., M.H. (2021), domisili adalah tempat kediaman sah seseorang atau tempat tinggal resmi.
Domisili dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek manusia dan badan hukum. Aspek manusia mendefinisikan domisili sebagai tempat kediaman yang memiliki bentuk fisik.
Sedangkan aspek badan hukum mengartikan domisili sebagai tempat kediaman di mana seseorang melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.
Menurut Dr. Sugeng, S.P., S.H., M.H (2021) dalam buku Memahami Hukum Perdata International Di Indonesia, domisili dalam hukum perdata internasional Inggris dibedakan menjadi tiga jenis, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi domisili adalah Foto: Unsplash

Macam-macam Domisili

Menurut P.N.H. Simanjuntak (2015) dalam buku Hukum Perdata Indonesia, domisili terbagi menjadi dua macam, antara lain:
1. Tempat Tinggal Sesungguhnya
Tempat tinggal yang sesungguhnya merupakan tempat di mana seseorang sesungguhnya berada. Tempat tinggal sesungguhnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Tempat Tinggal Bebas
Tempat tinggal bebas adalah kediaman yang tidak terikat atau tidak tergantung pada orang lain. Dengan kata lain, seseorang bebas menentukan tempat tinggalnya sendiri.
ADVERTISEMENT
b. Tempat Tinggal Tidak Bebas
Tempat tinggal tidak bebas adalah kediaman yang terikat, tergantung, atau mengikuti tempat tinggal orang lain. Menurut Pasal 21-22 KUH Per, ada beberapa orang yang domisilinya mengikuti domisili orang lain, yakni:
2. Tempat Tinggal Pilihan
Tempat tinggal pilihan adalah kediaman yang dipilih oleh seseorang. Hal ini berhubungan dengan hal-hal dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam sengketa perdata di muka hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka bebas dengan suatu akta menentukan tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
(GTT)