Konten dari Pengguna

Apa Itu Haji Ekspatriat? Ini Penjelasan dan Aturan Terbaru 2026

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Arab Saudi mulai menerapkan regulasi ketat menjelang musim haji 2026. Otoritas setempat memberlakukan larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Makkah mulai Senin, 13 April 2026.

Dikutip dari laman Saudi Gazette, kebijakan ini mengusung slogan tegas “No Hajj without a permit” atau tidak ada haji tanpa izin. Hanya mereka yang memiliki izin tinggal (iqama) di Makkah, izin haji, atau izin kerja di kawasan tempat suci yang diizinkan masuk.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah. Kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah praktik penggunaan jalur ilegal yang kerap kali muncul menjelang musim haji.

Lantas, apa itu haji ekspatriat? Simak penjelasan serta keunggulannya berikut ini.

Haji Ekspatriat Artinya Apa?

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Haji ekspatriat merupakan jalur ibadah haji bagi warga negara asing (termasuk WNI) yang tinggal di Arab Saudi dengan kepemilikan iqama (izin tinggal) aktif dan sah. Mereka disebut sebagai "mukimin" (penduduk sementara).

Skema ini memungkinkan jamaah mendaftar secara lokal melalui sistem resmi pemerintah Arab Saudi tanpa harus melalui antrean panjang seperti jamaah haji dari luar negeri.

Keunggulan Haji Ekspatriat

Haji ekspatriat menjadi salah satu jalur yang banyak diminati warga asing yang tinggal di Arab Saudi, karena menawarkan sejumlah kemudahan dalam proses pelaksanaannya. Merujuk pada laman resmi Haji Ekspatriat, berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan:

1. Tanpa antrean panjang

Waktu tunggu relatif singkat, sekitar 1 tahun atau bahkan bisa langsung berangkat, tergantung ketersediaan kuota.

2. Biaya lebih terjangkau

Biaya haji bagi mukimin umumnya lebih murah dibanding haji reguler dari Indonesia, karena tidak mencakup ongkos perjalanan internasional dan paket akomodasi luar negeri.

3. Proses lebih cepat dan fleksibel

Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform resmi Kementerian Haji Arab Saudi seperti Nusuk Hajj, sehingga lebih praktis dan efisien.

Seluruh proses haji ekspatriat diatur langsung oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga terjamin keamanannya dan sah secara regulasi.

Pemerintah RI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal

Ilustrasi visa haji. Foto: Fr_image/Shutterstock

Sejalan dengan ketentuan haji ekspatriat yang harus melalui jalur resmi, Pemerintah Indonesia juga turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa prosedur resmi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya penggunaan visa resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenhaj RI.

Sebab, selain berisiko ditolak masuk ke Makkah, penggunaan visa non-haji juga dapat berujung pada sanksi hukum bagi para pelanggar.

Baca Juga: Jelang Haji 2026: Visa-Nusuk Sudah Keluar hingga Cerita Calon Jemaah

(ANB)