Konten dari Pengguna

Apa Itu IKD? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Februari 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ibu pegang hp. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu pegang hp. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital. Istilah tersebut digunakan untuk konsep yang diusung Dukcapil dan Pemerintah dalam mengelola data identitas penduduk secara elektronik.
ADVERTISEMENT
IKD diadaptasi sebagai konsep penggunaan teknologi dan sistem informasi di era modern. Tahun 2023, Pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD sebagai identitas resminya.
Ada beberapa elemen penting yang perlu dipersiapkan demi terlaksananya konsep IKD di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah telah berkomitmen mewujudkannya dengan mengganti kartu identitas fisik menjadi e-KTP.
Setelahnya, pemerintah akan melakukan transformasi digital secara bertahap dengan cara mengganti e-KTP menjadi IKD. Itu mengapa, masyarakat diimbau untuk segera membuat IKD tersebut. Bagaimana caranya?

Cara Membuat IKD di Disdukcapil

Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
Sebelum mengetahui tahapan pembuatan IKD di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Anda perlu memahami regulasi IKD terlebih dahulu. Ternyata, konsep transformasi identitas kependudukan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Meski aturannya sudah dirilis sejak 2 tahun lalu, Pemerintah masih berjuang untuk merealisasikannya hingga saat ini. Transformasi IKD tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan proses yang lumayan panjang.
IKD dirancang sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan masyarakat Indonesia. Ini juga mencakup data balikan dalam aplikasi digital yang menampilkan identitas yang bersangkutan.
Jadi, ketika konsep IKD ini terlaksana, masyarakat tidak perlu repot-repot membawa KTP lagi. Anda bisa menunjukkan identitas kependudukan resmi lewat handphone saja.
Hingga saat ini, Pemerintah belum mewajibkan semua penduduk membuat IKD. Namun, bagi yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk mengurus pembuatannya di Disdukcapil. Dikutip dari laman Diskominfo Kota Bogor, berikut tata caranya yang bisa Anda ikuti:
ADVERTISEMENT

Manfaat dan Keuntungan Memiliki IKD

Ilustrasi menggunakan HP untuk IKD Foto: Shutterstock
Selain memudahkan proses pendataan identitas kependudukan, IKD juga memiliki manfaat lain. Apa saja?
ADVERTISEMENT
(MSD)