Konten dari Pengguna

Apa Itu IKD? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ibu pegang hp. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu pegang hp. Foto: Shutter Stock

IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital. Istilah tersebut digunakan untuk konsep yang diusung Dukcapil dan Pemerintah dalam mengelola data identitas penduduk secara elektronik.

IKD diadaptasi sebagai konsep penggunaan teknologi dan sistem informasi di era modern. Tahun 2023, Pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD sebagai identitas resminya.

Ada beberapa elemen penting yang perlu dipersiapkan demi terlaksananya konsep IKD di Indonesia. Sejauh ini, pemerintah telah berkomitmen mewujudkannya dengan mengganti kartu identitas fisik menjadi e-KTP.

Setelahnya, pemerintah akan melakukan transformasi digital secara bertahap dengan cara mengganti e-KTP menjadi IKD. Itu mengapa, masyarakat diimbau untuk segera membuat IKD tersebut. Bagaimana caranya?

Cara Membuat IKD di Disdukcapil

Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.

Sebelum mengetahui tahapan pembuatan IKD di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Anda perlu memahami regulasi IKD terlebih dahulu. Ternyata, konsep transformasi identitas kependudukan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Meski aturannya sudah dirilis sejak 2 tahun lalu, Pemerintah masih berjuang untuk merealisasikannya hingga saat ini. Transformasi IKD tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan proses yang lumayan panjang.

IKD dirancang sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan masyarakat Indonesia. Ini juga mencakup data balikan dalam aplikasi digital yang menampilkan identitas yang bersangkutan.

Jadi, ketika konsep IKD ini terlaksana, masyarakat tidak perlu repot-repot membawa KTP lagi. Anda bisa menunjukkan identitas kependudukan resmi lewat handphone saja.

Hingga saat ini, Pemerintah belum mewajibkan semua penduduk membuat IKD. Namun, bagi yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk mengurus pembuatannya di Disdukcapil. Dikutip dari laman Diskominfo Kota Bogor, berikut tata caranya yang bisa Anda ikuti:

  • Datangi kantor Disdukcapil yang sesuai dengan domisili Anda.

  • Sampaikan keperluan kepada petugas, yakni ingin membuat IKD.

  • Nantinya, petugas akan memandu Anda untuk mengunduh aplikasi IKD di Playstore maupun Appstore.

  • Buka aplikasinya, lalu lengkapi data diri meliputi Nama, NIK, Email, dan nomor HP.

  • Lakukan swafoto untuk verifikasi identitas.

  • Klik menu “Scan QR Code”, lalu cek email yang didaftarkan.

  • Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera di layar.

  • Aktivasi IKD selesai, Anda sudah terdaftar sebagai penduduk yang memiliki IKD.

Manfaat dan Keuntungan Memiliki IKD

Ilustrasi menggunakan HP untuk IKD Foto: Shutterstock

Selain memudahkan proses pendataan identitas kependudukan, IKD juga memiliki manfaat lain. Apa saja?

  • Memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga prosesnya jauh lebih efektif dan efisien.

  • Menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP, ribbon, film, dan cleaning kit sebesar Rp200-Rp400 milyar rupiah per tahun.

  • Tidak ketergantungan pada vendor tertentu karena sistemnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil.

  • Tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan.

  • Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.

(MSD)