Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Joki CPNS? Ini Pengertian dan Hukuman Pidananya
17 November 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah joki CPNS ramai diperbincangkan di media sosial setelah salah satu mahasiswa asal Lampung tertangkap karena ketahuan menjadi joki CPNS Kejaksaan 2023. Pertanyaannya, apa itu joki CPNS?
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), joki diartikan sebagai orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Joki biasanya ditemukan pada seleksi masuk perguruan tinggi, CPNS, dan BUMN.
Di Indonesia, fenomena joki ini sudah sangat familiar. Meski ada ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat, mereka tetap tidak takut.
Alasannya karena keuntungan atau imbalan yang didapatkan jauh lebih besar dibandingkan resikonya. Ingin tahu lebih jauh tentang joki CPNS? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pengertian Joki CPNS dan Sanksi Pidananya
Sederhananya, joki adalah orang yang mengerjakan tugas atau ujian orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan. Sementara orang yang menyewa joki biasanya ingin mendapatkan nilai atau hasil yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, seseorang menyewa jasa joki CPNS karena ingin mendapatkan nilai yang tinggi. Sehingga, ia bisa lolos seleksi dan diterima menjadi pegawai PNS.
Biasanya, orang yang menyewa joki CPNS ini akan membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk imbalan. Kisarannya beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta.
Bisnis joki CPNS ini banyak peminatnya. Terbukti, dari tahun ke tahun selalu ada orang yang menyewa jasa joki untuk berbagai keperluan. Bahkan, ada juga yang menyewanya untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
Di Indonesia, praktik joki ini dilarang. Pelaku yang terbukti bersalah akan diancam hukuman pidana sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Sedikit berbeda dengan joki CPNS, khusus joki skripsi dan tugas akhir akan dikenai pidana Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional yang mengatur jiplakan atau plagiasi. Kemudian, tindak pidana ini juga diatur dalam UU SIDIKNAS yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Lulusan yang karya ilmiahnya digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”
Praktik perjokian juga bisa dianggap sebagai tindakan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan sanksi pidana sebagai berikut:
"Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
(MSD)