Apa Itu Justice Collaborator? Ini Keuntungan dan Perlindungannya di Mata Hukum

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Agustus 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi justice collaborator. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi justice collaborator. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bharada E alias Richard Eliezer dikabarkan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus kematian Brigadir Yosua di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Kabar ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka, sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucap Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Mengutip kumparanNews, keputusan ini dibuat usai Deolipa Yumara selaku kuasa hukum melakukan perbincangan dari hati ke hati kepada kliennya, Bharada E. Akhirnya, Bharada E pun bersedia untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator
Apa itu justice collaborator dan bagaimana perlindungannya di mata hukum? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Pengertian Justice Collaborator

Sederhananya, justice collaborator adalah kesaksian tersangka y ang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan. Kesaksian ini dapat membantu para penyidik untuk menemukan titik terangnya.
Ilustrasi justice collaborator. Foto: pixabay
Di berbagai negara, bentuk perlindungan hukum terhadap justice collaborator berbeda-beda. Perlindungan ini pertama kali dikenal di Italia saat seorang anggota mafia, Joseph Valachi, bersaksi atas kejahatan yang diperbuat oleh kelompoknya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, pembahasan tentang justice collaborator telah diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Biasanya, kesaksian justice collaborator dilatarbelakangi oleh keinginan pengurangan masa tahanan.
Hal ini sudah diatur secara gamblang dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Namun, perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama belum tercantum dalam undang-undang negara.
Mengutip jurnal berjudul Justice Collaborator dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi karya River Yohanes Manalu (2015), peran Justice Collaborator sangat krusial. Seseorang sebagai tersangka namun bukan pelaku utama, bersedia membongkar orang yang terlibat di atasnya.
Meskipun telah melakukan tindak pidana, seorang justice collaborator berhak mendapatkan keringanan karena telah membantu suatu proses pembongkaran fakta dan keadilan. Dalam hal ini, keringanan bisa berupa pengurangan masa tahanan.
Ilustrasi justice collaborator. Foto: pixabay
Merujuk pada peraturan SEMA No. 4 Tahun 2011, ada beberapa pedoman yang diatur dalam proses perlindungan justice collaborator, yaitu:
ADVERTISEMENT
Justice Collaborator tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Untuk penanganan secara khusus, seperti tersebut dalam Pasal 10 A, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh Justice Collaborator. Mengutip jurnal berjudul Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana karya Rusli Muhammad, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)