Konten dari Pengguna

Apa itu Lokataru Foundation yang Viral di Media Sosial? Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lokataru Foundation bersama perwakilan masyarakat Papua mendesak Komnas HAM menyelidiki tindakan rasisme terhadap orang Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokataru Foundation bersama perwakilan masyarakat Papua mendesak Komnas HAM menyelidiki tindakan rasisme terhadap orang Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, diamankan polisi pada Senin (1/9) pukul 22.45 WIB. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.

Penangkapan itu mendapat kecaman dari banyak orang karena dianggap sebagai tindakan represif terhadap kritikan publik. Pihak Lokataru juga menyebut penangkapan dilakukan secara paksa atau sewenang-wenang.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” tulis siaran pers di akun Instagram @lokataru_foundation.

Sebenarnya, apa itu Lokataru Foundation? Mengapa direkturnya bisa dianggap menghasut pelajar untuk mengikuti demo? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu Lokataru?

instagram embed

Dikutip dari laman resminya, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Lokataru didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa aktivis HAM Haris Azhar dkk.

Visinya adalah mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia. Sedangkan misinya adalah memajukan akuntabilitas hak asasi manusia di lembaga-lembaga publik dan swasta melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.

Lokataru mempunyai tiga fokus isu yang selalu disuarakan, yaitu Penguatan Ruang Sipil, Ekonomi dan Pekerjaan yang Demokratis, dan Indeks Hak Asasi Manusia.

Selama aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, Lokataru secara aktif di Instagram menyerukan pembebasan terhadap demonstran yang ditangkap polisi. Mereka menganggap tindakan tersebut melanggar prinsip demokrasi dan HAM.

Kenapa Direktur Lokataru Jadi Tersangka?

Postingan yang membuat Direktur Lokataru Delpedro dkk jadi tersangka. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut pelajar untuk mengikuti demo. Unggahan di Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun lainnya dijadikan sebagai barang bukti.

"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers, Rabu (2/9), dikutip dari kumparanNEWS.

Lebih lanjut, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menjelaskan bahwa unggahan Lokataru bersifat menghasut karena mengandung kata “melawan”.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ungkap Gilang.

Menurut Gilang, kata-kata tersebut dianggap meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi itu aman, serta apa yang mereka lakukan sudah benar.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," ucapnya.

Atas dasar itu, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadi Tersangka Hasut Demo, Direktur Lokataru dkk Terancam 6 Tahun Penjara

(DEL)