Apa Itu Mani? Begini Hukum dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara biologis, manusia memiliki organ reproduksi yang digunakan sebagai alat untuk memperbanyak keturunan. Organ reproduksi pada wanita disebut vagina, sedangkan pada pria disebut penis.
Penis dapat menghasilkan cairan sperma yang digunakan dalam proses pembuahan. Islam mengenalnya dengan istilah mani, yaitu cairan yang keluar dari buah zakar bersamaan dengan syahwat dan disertai rasa nikmat.
Sebagian ulama mengatakan mani adalah najis. Namun, sebagian yang lain mengatakan mani adalah suci. Perbedaan pendapat ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa itu mani dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Mani dan Hukumnya dalam Islam
Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh KH. Imaduddin, mani adalah cairan yang keluar dari penis bersamaan dengan syahwat tinggi disertai dengan rasa nikmat dan lemas. Mengenai hukumnya, ulama masih berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid I karya Ibnu Rusyd (2010) disebutkan, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mani adalah najis. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud berpendapat mani itu suci.
Laki-laki baligh yang mengeluarkan mani dianjurkan untuk segera bersuci. Adapun cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW berkata:
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
Selain itu, ia juga disunnahkan untuk membersihkannya apabila basah dan menggaruknya jika kering. Aisyah r.a pernah mengatakan:
“Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah” (HR. Daruquthni, Abu Awanah, dan Al-Bazzar).
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas ra bercerita bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab, "Mani itu sama dengan ingus dan ludah. Kamu cukup membersihkannya dengan kain, atau dengan mengeriknya”.
Secara tidak langsung, hadits tersebut menunjukan keutamaan membersihkan air mani. Sebab, air mani bisa menyebabkan tidak sahnya ibadah seseorang. Namun, perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadhi dan madzi.
Wadhi adalah cairan kental yang keluar setelah buang air kecil atau saat buang air besar. Sedangkan madzi adalah cairan putih lembut yang keluar dari penis ketika lelaki mengalami rangsangan seks.
Secara umum, mani memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan madzi dan wadhi, yaitu sebagai berikut:
Memiliki bau seperti adonan roti dan tunas kurma ketika basah. Jika kering, baunya mirip bau telur.
Mani bisa memancar beberapa kali. Allah SWT berfirman, "Dia diciptakan dari air yang terpancar."
Ketika keluar rasanya nikmat, batang penis menjadi lemah, dan nafsu syahwat menjadi memudar.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu mani?

Apa itu mani?
Mani adalah cairan yang keluar dari penis bersamaan dengan syahwat tinggi disertai dengan rasa nikmat dan lemas.
Bagaimana hukum mani dalam Islam?

Bagaimana hukum mani dalam Islam?
Sebagian ulama mengatakan najis, namun sebagian yang lain tidak. Ketika keluar mani, seorang Muslim wajib menunaikan mandi besar untuk menghilangkan hadas.
Bagaimana cara membersihkan mani dalam Islam?

Bagaimana cara membersihkan mani dalam Islam?
Seseorang juga disunnahkan untuk menyucinya apabila basah dan menggaruknya jika kering.
