Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Mubah? Ini Penjelasannya dalam Islam
21 September 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan sesuatu, seorang Muslim hendaknya memerhatikan hukum dan adab yang berlaku terlebih dahulu. Hukum ini masuk ke dalam ranah kajian syariah yang memiliki lima unsur utama di dalamnya, salah satunya adalah mubah.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa , mubah berarti diizinkan atau dibolehkan. Sedangkan secara istilah, mubah adalah suatu hukum di mana Allah SWT memberikan kebebasan kepada hamba-Nya untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.
Mengutip buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada, suatu perbuatan yang didasari hukum mubah tidak memiliki pujian ataupun celaan di sisi Allah. Perbuatan ini tidak bernilai pahala juga tidak bernilai dosa.
Lantas apa itu mubah dan bagaimana kedudukannya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Mubah
ADVERTISEMENT
“ .. apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.” (QS. al-Maidah: 2)
Ayat tersebut menjelaskan, jika seorang Muslim telah menyelesaikan ihramnya, ia dibolehkan berburu. Kegiatan berburu ini tidak mendatangkan pahala ataupun dosa bagi pelakunya, melainkan netral.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai hukum mubah menjadi fleksibilitas dalam Islam. Maksudnya, ada banyak perbuatan dalam kehidupan manusia yang boleh dikerjakan ataupun ditinggalkan.
Ketentuan ini menuntut kejelian sescorang untuk menggunakan akal pikirannya, apakah perbuatan tersebut baik atau tidak untuknya. Sebab, semua perbuatan mubah tergantung pada masing-masing individu.
Jika perbuatan mubah itu baik, maka kerjakan saja. Namun jika tidak, sebaiknya ditinggalkan. Karena tidak ada sanksi ataupun pahala bagi orang yang melakukannya atau meninggalkannya, melainkan ada kebaikan dan keburukan di dalamnya. Adapun contoh perbuatan mubah ialah tidur, makan, membersihkan rumah, menyisir rambut, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah, dkk., ada tiga bentuk mubah dari segi keterkaitannya dengan mudharat dan manfaat yang dikemukakan para ulama, yaitu:
Dari sini dapat diketahui bahwa, termasuk dalam kategori mubah adalah suatu perbuatan yang pada mulanya diharamkan, tetapi karena ada suatu faktor, perbuatan tersebut akhirnya dibolehkan atau dihalalkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Sukses Dunia Akhirat dengan Doa-doa Harian oleh Mahmud asy-syafrowi, perbuatan mubah dapat bernilai pahala jika dilandasi dengan niat baik karena Allah Swt. Salah satu hadits shahih menjelaskan:
"Semua amal itu tergantung niatnya. Dan, sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah telah mengajarkan, jika kita menyenangi perbuatan seseorang maka jangan segan-segan untuk menyampaikan kepadanya, sehingga ia bisa mensyukuri kelebihan yang dimilikinya. Dan jika ada suatu perbuatan yang dibolehkan, maka niatkan perbuatan itu karena Allah, karena Dia pasti akan membalasnya.
(MSD)